Polres Jaktim Bongkar Sarang Ribuan Butir Pil Berbahaya Gagal Edar di Ciracas,

 

Berkat laporan warga, praktik gelap peredaran obat di Jalan Pule berhasil digulung

 

JAKARTA, HD7.id - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pria berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di Kelurahan Ciracas. Dari tangan kedua terduga yang berasal dari Aceh itu, polisi menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat. Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari seorang pemasok besar berinisial B yang disebut sebagai "aktor intelektual" di balik jaringan tersebut.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pule, RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.

 

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Berkat laporan tersebut, tim penyidik dapat melakukan penyelidikan dan pengamatan mendalam sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Alfian kepada wartawan.

 

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. 


Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Telly Areska Putra mengungkapkan, dari lokasi penyimpanan yang ditemukan, polisi menyita berbagai jenis obat keras dan psikotropika, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer dengan jumlah total ribuan butir. 


Selain itu, beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat dikirim menggunakan jasa kurir instan dan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital," terang Telly.

 

Alfian menegaskan, penegakan hukum terhadap peredaran obat keras akan dilakukan secara konsisten dan transparan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya. 


"Kami tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk kejahatan terkait obat ilegal. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk membongkar seluruh jaringan peredaran yang ada," ujarnya.

 

Kini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ke pihak berwajib.

 

Dirgantara7//Red-Team Investigasi AWII

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال