Cium Aroma Permainan Proyek Disdik Tangerang: Pejabat Bungkam, Proyek Miliaran Jadi Tanda Tanya
TANGERANG, HD7.id – Aroma tidak sedap terkait praktik tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mulai tercium ke publik. Kabid SD Disdik Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandi, ST., MT., kini tengah menjadi sorotan tajam lantaran diduga terlibat dalam praktik "jual beli" paket pekerjaan kepada pihak ketiga.
Dugaan ini muncul seiring dengan adanya temuan pengerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah (TK) di wilayah Kecamatan Rajeg. Proyek yang dikerjakan oleh CV SARI PRIMA UTAMA tersebut menelan anggaran fantastis mencapai Rp1.059.556.000.
Indikasi "Main Mata" dengan Pihak Ketiga
Kuat dugaan bahwa paket-paket pengerjaan di Disdik Kabupaten Tangerang telah dikondisikan untuk pemborong tertentu yang namanya sudah "terdaftar" di instansi tersebut. Praktik ini disinyalir menutup ruang bagi kompetisi yang sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara jika terjadi pengurangan kualitas bangunan demi menutupi "biaya koordinasi".
"Kami menduga ada permainan antara pejabat dinas dengan oknum pemborong. Salah satu fakta di lapangan terlihat pada proyek sekolah di Rajeg yang nilainya miliaran rupiah," ujar perwakilan dari media lokal yang memantau kasus ini.
Pejabat Publik yang "Alergi" Media
Hal yang semakin memperkuat kecurigaan publik adalah sikap tertutup dari Dilli Windu Rezeki Sugandi. Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi pejabat publik, ia justru terkesan menghindar dan memblokir nomor telepon setiap kali akan dikonfirmasi oleh awak media.
"Sikapnya sangat tidak patut untuk pejabat publik. Setiap kali kami mencoba melakukan konfirmasi, nomor kami diblokir. Bahkan saat menggunakan nomor baru pun, tetap diblokir. Ini menunjukkan ketidaksiapan dalam melayani masyarakat dan memberikan informasi publik," lanjutnya.
Desakan kepada Kejari dan Kejagung
Mengingat besarnya nilai anggaran dan tertutupnya akses informasi, pihak media dan aktivis mendesak lembaga penegak hukum untuk segera bertindak. Ada tuntutan agar:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atau Inspektorat segera memanggil Kabid SD untuk dimintai keterangan.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek di Kecamatan Rajeg tersebut.
"Jika instansi di tingkat kabupaten tidak sanggup atau terkesan membiarkan, kami tidak akan ragu untuk membawa laporan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atau bahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta," tegas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu 18 Januari 2026, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik bawah meja yang melibatkan anak buahnya tersebut.
(Red)

