Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob di Jatim, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Pendukung Persib

 

Bandung, HD7.ID -Polda Jawa Barat telah menangkap YouTuber Adimas Firdaus yang lebih dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian di media sosial. 


Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian di Jawa Timur, kemudian terpidana langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengkonfirmasi, 


"Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur, lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan oleh penyidik." ujarnya Hendra pada (15/12).


Setelah proses awal selesai, lanjut dia, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani penyidikan lanjutan oleh Polda Jabar.

 

Konten yang disebarkan dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Polda Jabar menerima dua laporan terkait kasus ini: laporan dari pendukung Persib dengan nomor:


1. LP/B/674/XII/2025/SPKT/ Polda Jabar yang diajukan Ferdy Rizky Adilya pada 11 Desember


2. Laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber yang diajukan Deni Suwardi.

 

Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 


"Pelaku berisiko mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar," tegas Hendra.


red*

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال