Konflik Manajer-Pengawas Terungkap di SPBU 34.138.08 Cipayung, Diduga Bantu Mafia Pertalite Bolak-Balik Pakai Motor Thunder

 

JAKARTA TIMUR, HD7.id - 29 Desember 2025

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.138.08 di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan dan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga memungkinkan mafia penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite melakukan pengecoran dengan modus bolak-balik menggunakan motor tipe Thunder. 


Kegiatan ilegal ini melanggar aturan distribusi BBM subsidi dan mengungkap ketidaksesuaian pandangan bahkan kecurigaan kamuflase antara manajer dan pengawas lokasi.

 

Dilaporkan, para pelaku menggunakan satu unit motor Thunder saja, dengan sistem ganti orang untuk membeli Pertalite secara berulang. Praktik ini dilarang tegas karena BBM subsidi ditujukan hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan penimbunan atau perdagangan ilegal.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, Manager SPBU yang dikenali sebagai Pak Gito menyatakan tidak adanya aturan khusus dari Pertamina terkait motor Thunder. 


"Belum ada aturan dari Pertamina tentang motor Thunder, jadi gak masalah, namanya juga kan beli," ujarnya. 


Namun, pendapat ini langsung bertentangan dengan Pengawas SPBU Pak Ali, yang mengakui motor tipe tersebut sebenarnya tidak dibebaskan untuk mengisi bensin secara berulang. 


"Semua tentang motor Thunder ini tidak dibebaskan. Sudah saya ingatkan operator jangan biarkan isi bolak-balik, tapi kadang gak mungkin awasin terus, apalagi kalau manager tidak tahu," jelas Pak Ali.

 

Salah satu operator SPBU, Ari, mengakui bahwa kedua pihak (manajer dan pengawas) sebenarnya mengetahui semua kegiatan tersebut. 


"Semua kegiatan motor Thunder ini tahu pengawas maupun managernya. Tapi gak boleh beberapa kali, dibatasi 2 kali aja," ucapnya. 


Pak Ali juga mengakui kesibukannya membuatnya sulit memantau secara ketat, meskipun telah memberikan arahan kepada operator. 


Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan kamuflase antara manajemen dan pengawas dalam menangani aktivitas ilegal di lokasi.

 

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

 

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. 


Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum yang terlibat dalam pengawasan harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. 


Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat di Jakarta Timur.

 

(Tim Redaksi)

 

 

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال