Wartawan Bungas Banten Dikeroyok Saat Tertibkan Miras Ilegal di Kramat Watu

 

SERANG, HD7.id– Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kramat watu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan yang menimpa wartawan media online Bungas Banten berinisial JK. 


Pengeroyokan brutal terjadi ketika JK menjalankan tugasnya di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Jumat (26/12/2025) lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan arak ciu oplosan tanpa merek.

 

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah JK menyampaikan identitas sebagai wartawan. 


Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang dengan golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meledak hingga JK diserang bersama-sama oleh sekitar 10 orang yang diketahui rekan dari anak pemilik usaha.

 

Korban mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri tenggorokan, serta bibir yang pecah akibat pukulan. 


Selain kekerasan fisik, barang-barangnya juga dirampas dan dirusak antara lain tas, kartu identitas pers (KTA), jaket, dan handphone beserta rekaman videonya yang dihapus.

 

Setelah menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, JK secara resmi melaporkan peristiwa ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam penanganan kepolisian. 


“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap JK.

 

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius: dugaan peredaran miras ilegal dan ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers keduanya jelas melawan hukum. 


Peredaran miras tanpa izin diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Pasal 300 KUHP, sedangkan kekerasan terhadap wartawan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi yang menghambat kerja pers.

 

Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum di Kramatwatu. 


Kekerasan terhadap wartawan dianggap pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi, sehingga aparat diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

(Tim red)

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال