Tanggamus, HD7.id - Perselisihan antar dua siswi yang sempat menjadi perbincangan di media sosial telah diselesaikan melalui proses mediasi secara kekeluargaan yang difasilitasi Polsek Wonosobo.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (21/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, sebelum kegiatan pembagian rapor.
Saat itu, kedua siswi terlibat saling ejek dengan menyebut nama orang tua masing-masing, yang kemudian memicu emosi dan berujung pada perkelahian berupa saling memukul dan menjambak.
“Karena masih anak-anak dan permasalahan berawal dari kesalahpahaman, kami mengedepankan langkah persuasif dengan melakukan mediasi agar masalah dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang lebih jauh,” ujar Iptu Tjasudin yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dalam mediasi tersebut, Polsek Wonosobo mempertemukan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing, pihak sekolah, komite sekolah, Kanit PPA Polres Tanggamus, UPTD PPA Kabupaten Tanggamus, dan Bhabinkamtibmas.
Hasil musyawarah menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Orang tua masing-masing siswi juga telah menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kesepakatan ini dibuat tanpa paksaan dan disaksikan oleh semua pihak terkait,” jelasnya.
Sebagai penutup, Kapolsek Wonosobo mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Orang tua dan guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak agar lebih bijak dalam bersikap dan berinteraksi,” tegasnya.
Dengan kesepakatan damai tersebut, permasalahan antar siswi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. (*)

