TANGGAMUS, HD7.id – DiNAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme perubahan status desil dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sempat memicu kendala penyaluran bantuan beras di Kecamatan Pugung, Kamis (3/9/2026).
Pihak Dinsos Tanggamus menerangkan bahwa penentuan dan perhitungan desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Proses tersebut didasarkan pada hasil sensus, survei, hingga integrasi data variabel ekonomi seperti kondisi fisik rumah, aset, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga.
"Penetapan desil dilakukan oleh BPS melalui pemadanan NIK dan Kartu Keluarga (KK) dengan data kependudukan Dukcapil, serta penilaian indikator variabel kesejahteraan," tulis penjelasan resmi dari Dinsos Tanggamus.
Dinsos juga membeberkan sejumlah faktor utama yang memicu hilangnya bantuan sosial atau naik status desil warga hingga masuk kategori Mampu (Desil 5–10). Beberapa kriteria tersebut di antaranya:
Aktivitas Transaksi Digital & Lembaga Keuangan: Teridentifikasi melakukan transaksi judi online (baik NIK bersangkutan maupun anggota dalam 1 KK), serta memiliki riwayat pinjaman bank atau layanan paylater.
Status Pekerjaan: Terdapat anggota dalam 1 KK yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau aparatur desa.
Aset Fisik & Daya Listrik: Memiliki kendaraan roda empat atau menggunakan daya listrik PLN 1.300 Watt ke atas.
Integrasi Data Lintas Lembaga: Pemadanan data otomatis dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN, BKKBN, Kemenag, hingga Samsat.
Mengenai mekanisme perbaikan, Dinsos meminta pihak pekon untuk proaktif mengajukan 'sanggah desil'.
"Jika warga sudah disanggah melalui aplikasi di tingkat desa namun desilnya belum berubah, pekon dapat bersurat ke Dinsos dengan melampirkan bukti pengajuan dan foto kondisi rumah warga. Selanjutnya, Dinsos akan meneruskan data tersebut ke Pusdatin untuk diverifikasi ulang oleh BPS," lanjutnya.
Respons Cepat di Lapangan: Rumah Bu Kaida Didatangi Pendamping PKH
Dampak positif dari mencuatnya pemberitaan ini langsung dirasakan di lapangan. Tim pendamping PKH Kecamatan Pugung, di antaranya Medi dan Eko, dilaporkan langsung mendatangi kediaman Kaida di Pekon Way Manak untuk melakukan pendataan dan verifikasi ulang secara langsung.
Petugas mengecek langsung kondisi fisik tempat tinggal Kaida yang masih berstatus kontrakan guna memastikan kelayakan penerima bantuan.
Kaida mengapresiasi iktikad baik dari para petugas yang merespons cepat keluhannya. Kendati proses pemutakhiran data membutuhkan waktu sesuai prosedur, ia mengaku lega karena kondisinya kini telah ditinjau secara objektif.
"Alhamdulillah, semenjak berita naik, pak pendamping PKH langsung berkunjung ke rumah saya untuk mendata ulang dan melihat kondisi sebenarnya. Memang seperti inilah yang kami harapkan, petugas turun langsung melihat mana yang benar-benar layak," ujar Kaida, Kamis (3/9).
Kaida berharap proses verifikasi ulang tersebut dapat berjalan lancar sehingga hak bantuan BPNT miliknya bisa kembali disalurkan.
"Harapan saya semoga usaha Dinsos dan petugas pendamping bisa secepatnya membuahkan hasil. Karena kondisi saya bukan cuma layak, tapi tergolong sangat membutuhkan, bahkan tempat tinggal pun masih ngontrak," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi ulang dan pengajuan sanggah desil untuk warga terdampak di Kecamatan Pugung masih terus berjalan. Pihak redaksi akan terus mengawal perkembangan penyaluran bantuan sosial ini agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dirgantara7//Roli.Y

