Sebanyak 59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak Oktober 2026

 


PRINGSEWU, HD7.id – Sebanyak 59 dari total 126 pekon (desa) yang tersebar di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 27 Oktober 2026 mendatang. Pemilihan ini digelar untuk menentukan kepemimpinan pekon periode masa bakti 2026–2034.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Kasmini, SE, mengonfirmasi bahwa seluruh persiapan teknis terus dimatangkan. Pilkakon serentak ini akan berlangsung di sembilan kecamatan setempat.

"Pemilihan kepala pekon mendatang akan dilaksanakan di 59 pekon yang tersebar di seluruh kecamatan di Pringsewu," ujar Kasmini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

Sebaran 59 Pekon Penyelenggara Pilkakon

Kecamatan Pagelaran 13 Pekon, Kecamatan Sukoharjo 9 Pekon,  Kecamatan Adiluwih 7 Pekon, Kecamatan Pagelaran Utara 6 Pekon,  Kecamatan Gadingrejo 6 Pekon, Kecamatan Pardasuka 6 Pekon,  Kecamatan Banyumas 6 Pekon, Kecamatan Abarawa 4 Pekon dan Kecamatan Pringsewu 2 Pekon

Lima Pekon Minim Pendaftar, Pendaftaran Diperpanjang

Kasmini menjelaskan, hingga penutupan pendaftaran gelombang pertama pada 21–26 Agustus 2026, pihak DPMP mencatat sebanyak 173 bakal calon (bacalon) telah mendaftar di 59 pekon tersebut.

Meski demikian, terdapat lima pekon yang masih kekurangan pendaftar:

Nihil Pendaftar (0 Calon): Pekon Panggungrejo (Kecamatan Sukoharjo).Minim Pendaftar (1 Calon): Pekon Giritunggal (Pagelaran Utara), Pekon Lugusari (Pagelaran), Pekon Wayngison (Pagelaran), dan Pekon Banyumas (Banyumas).

Sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, panitia memberikan masa perpanjangan pendaftaran selama 15 hari, terhitung mulai 27 Agustus 2026.

"Jika hingga batas perpanjangan pertama belum juga memenuhi kuota minimal dua pasangan calon, panitia kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 10 hari ke depan," jelas Kasmini.

Dua Pekon Alami Surplus Pendaftar

Berbanding terbalik dengan pekon yang sepi peminat, terdapat dua pekon yang justru mencatat lonjakan pendaftar melebihi batas maksimal lima pasangan calon. Kedua wilayah tersebut adalah Pekon Parerejo (Kecamatan Gadingrejo) dan Pekon Bandung Baru Barat (Kecamatan Adiluwih), di mana masing-masing mencatat 6 bakal calon.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan memfasilitasi seleksi tertulis guna menyaring calon hingga sesuai dengan kuota maksimal yang ditetapkan aturan.

Dirgantara7//Fery

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال