TANGGAMUS, HD7.id – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Berdikari di Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kini resmi ditangani otoritas pengawas. Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus memanggil Kepala Pekon (Kakon) Hj. Faiqoturrohmah, S.Pd., bersama Ketua BUMDes Edi (E) dan Bendahara Vivi (VH) untuk menjalani pemeriksaan awal, Selasa (24/8/2026).
Pemanggilan tersebut digelar guna mengklarifikasi polemik penggunaan modal penyertaan sebesar Rp200 juta dari Dana Desa TA 2025 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, serta riwayat modal awal yang dinilai warga tak jelas peruntukannya.
Klarifikasi Berkas Administratif
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pimpinan pekon dan jajaran pengurus BUMDes Berdikari tersebut.
"Proses klarifikasi saat ini baru sebatas dokumen administratif," ujar Gustam saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (11/8) lalu.
Pemeriksaan berkas ini meliputi penelaahan laporan pertanggungjawaban (LPJ), pencocokan bukti transaksi, serta ketersediaan dokumen pendukung.
Gustam menegaskan, proses verifikasi administrasi ini dapat berkembang ke tahap audit investigatif apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian data keuangan atau indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan mendalam.
Dijadikan Sampel Audit Menyeluruh Dana Desa
Lebih lanjut, Gustam mengungkapkan bahwa kasus BUMDes Berdikari Pekon Kacapura dipastikan masuk sebagai sampel utama dalam agenda audit menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa di Kabupaten Tanggamus yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Melalui audit tersebut, Inspektorat akan menelusuri secara mendetail alokasi anggaran, riwayat saldo kas dan rekening BUMDes, keabsahan fisik aset termasuk fasilitas kandang yang ditemukan kosong melompong hingga menguji alibi pengurus mengenai ternak yang diklaim mati akibat faktor cuaca.
Menanti Kesimpulan Resmi
Langkah Inspektorat Tanggamus diharapkan mampu menjawab keresahan publik dan memberikan kepastian hukum atas tata kelola anggaran pekon.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penelaahan dokumen masih berlangsung di Inspektorat Kabupaten Tanggamus guna menentukan apakah terdapat kekeliruan administratif atau indikasi pelanggaran yang memerlukan penindakan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Kacapura, pengurus BUMDes Berdikari, serta pihak-pihak terkait demi menyajikan berita yang berimbang, akurat, dan objektif.
Dirgantara7//Roli.y

