TANGGAMUS, HD7.id – Proses hukum kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar seekor burung jalak suren senilai Rp3,5 juta akhirnya memasuki tahap penuntutan. Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo, Rabu (5/8/2026), secara resmi melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21.
Tersangka yang diserahkan adalah HN (46) alias Wiro, warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang diketahui berstatus sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UPT Dinas Pemuda dan Olahraga Kecamatan Wonosobo. Penyerahan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, merujuk pada surat perintah Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B/1712/L.8.19/Eoh.1/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., menyatakan pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan setelah seluruh unsur dan bukti perkara dinyatakan cukup. "Kini proses penuntutan menjadi wewenang jaksa penuntut umum. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap agar perkara ini dapat diperiksa dan diputus secara adil sesuai hukum yang berlaku," ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasus bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Pekon Sridadi. Korban Pardio alias Giyek (53) mendapati sangkar burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman rumah telah hilang. Di lokasi ditemukan sebatang bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar dari jarak jauh tanpa masuk ke pekarangan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan pada 8 Juni 2026, tersangka mengakui perbuatannya. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sebagian lainnya diakui tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hingga kini, rekan yang diduga terlibat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive, seekor burung jalak suren, dua sangkar burung, satu batang bambu sepanjang lima meter, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan dan barang bukti lainnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476 undang-undang yang sama.
"Sementara itu, upaya penangkapan terhadap pelaku yang masih DPO terus kami lakukan. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan tindasan yang setimpal," tegas Kapolsek.
Dirgantara7//S.pani

