Lahan Warisan Digusur, Pakar Hukum Desak Kapolri: Mediasi Sengketa Warga Subulussalam dan PT Alis

 

BANDA ACEH, HD7.id – Perselisihan lahan antara ratusan keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, dengan perusahaan perkebunan PT Alis semakin memuncak. 

Pakar hukum internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian daerah untuk turun tangan dan memediasi persoalan ini.

Dalam keterangannya melalui telepon pada Rabu (8/7/2026), Profesor Sutan menyoroti minimnya peran aktif pemerintah daerah dan wakil rakyat dalam menyelesaikan sengketa yang merugikan masyarakat tersebut.

"Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton. Pemerintah wajib hadir menengahi. Aneh bin ajaib, Ketua DPRK maupun yang mengaku sebagai wakil rakyat justru tidak tampak hadir membela konstituennya. Sebaliknya, saya meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh agar Kapolres setempat segera memediasi," ujarnya.

Keluhan bermula setelah warga dari Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu melaporkan dugaan perusakan dan penguasaan sepihak lahan garapan mereka oleh PT Alis pada Senin (4/7/2026). Lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikelola warga secara terus-menerus.

Perwakilan warga, Ukim Barat, menjelaskan bahwa sejak tahun 1995 lahan itu sudah masuk dalam program Tanaman Inti Rakyat (TC) pemerintah. Lahan sempat ditinggalkan sekitar delapan tahun sejak 1998 akibat konflik GAM-di Aceh, namun setelah kesepakatan damai tahun 2005, warga kembali pulang dan mengelola lahan melalui program Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).

"Kami menanam nilam, jagung, padi, pinang, lalu kini sudah ada sawit, durian, dan mangga yang mulai berbuah. Padahal kami sudah memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli dari notaris," ungkap masyarakat Ukim barat dengan nada sedih.

Kendati demikian, pada tahun 2024 pihak PT Alis masuk ke lokasi, membuat parit besar, membuka jalan, dan menggunakan alat berat untuk mencabut tanaman warga. Warga menegaskan perusahaan baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga dianggap belum berhak melakukan penguasaan fisik lahan.

Akibat peristiwa ini, mata pencaharian lebih dari 100 kepala keluarga terancam putus. "Kami hanya petani. Hasil dari sinilah satu-satunya sumber makan dan biaya sekolah anak-anak kami," tambahnya.

Warga pun memohon campur tangan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta anggota DPR RI dan DPRD Kota Subulussalam. Mereka meminta izin yang dikelola perusahaan dikaji ulang tanpa mengabaikan fakta penguasaan lahan warga.

Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang mendampingi warga menegaskan tuntutan masyarakat sederhana. "Kami tidak meminta kemewahan. Cukup lahan kami dikembalikan agar kami bisa kembali menafkahi keluarga," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Alis belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang.

Dirgantara7//Tim-redaksi

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال