TANGGAMUS, HD7.id – Upaya klarifikasi yang digelar di kediaman Kepala Pekon (Kakon) Kacapura Faiqoturrohmah, S.Pd., pada Rabu (29/7/2026) bukannya meredam gejolak, melainkan kian mempertegas indikasi penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdikari. Sikap Kepala Pekon yang dinilai bertolak belakang selama sesi wawancara justru makin menguatkan dugaan publik mengenai adanya kongkalikong sistematis dalam penggelapan anggaran desa.
Klarifikasi yang turut dihadiri Ketua BUMDes Edi dan Bendahara Vivi (VH) tersebut sejatinya digelar untuk menjawab bola panas terkait kandang kosong program ketahanan pangan bernilai Rp200 juta serta menguapnya modal awal. Namun, jalannya pertemuan justru mempertontonkan skenario yang janggal.
Drama Klarifikasi: Kakon "Pasang Badan"
Kejanggalan mencolok terlihat saat konfirmasi berlangsung. Pada awal penyampaian, Kakon Faiqoturrohmah, S.Pd., terkesan enggan disalahkan dan mengklaim seluruh operasional usaha telah diserahkan sepenuhnya kepada pengurus BUMDes.
Namun, skenario lepas tangan itu runtuh saat awak media melempar pertanyaan-pertanyaan krusial terkait alokasi anggaran dan bukti pertanggungjawaban. Alih-alih memberikan panggung kepada Ketua BUMDes maupun Bendahara untuk menjawab secara teknis, Kepala Pekon justru mengambil alih alur dan menjawab hampir seluruh pertanyaan.
Dominasi Kepala Pekon yang terkesan Pasang badan ini memicu tanda tanya besar. Jika memang pengelolaan BUMDes berdiri secara independen, tindakan Kepala Pekon yang pasang badan dan mendikte jawaban pengurus makin mengindikasikan adanya persekongkolan dalam menyembunyikan realita anggaran.
Alibi "Faktor Cuaca" dan Total Anggaran Rp 200 Juta yang Bermasalah
Alibi bendahara yang menyebut seluruh ternak kambing dan bebek mati akibat faktor cuaca dinilai sebagai alasan klasik yang terburu-buru tanpa didukung berita acara kematian ternak maupun evaluasi keterbukaan aset secara transparan.
APH Didesak Segera Turun Tangan, Jangan Menunggu Aset Habis
Sikap dominan Faiqoturrohmah, alibi yang dipaksakan, serta dominasi Kepala Pekon dalam klarifikasi BUMDes ini telah melampaui batas kewajaran tata kelola pemerintahan desa. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sudah terpampang nyata di depan mata.
Masyarakat Pekon Kacapura kini tidak lagi sekadar meminta penjelasan, melainkan mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Pekon dan Ketua BUMDes. Audit forensik terhadap rekening kas, bukti pembelian aset, hingga alokasi fisik kandang harus segera dilakukan sebelum bukti-bukti penyelewengan kian kabur.
Catatan Redaksi: Redaksi tetap memberikan ruang proporsional bagi Kepala Pekon Kacapura Hj. Faiqoturrohmah, S.Pd., maupun Pengurus BUMDes Berdikari apabila ingin memberikan dokumen pembuktian resmi demi menjaga asas keadilan dan keberimbangan berita (cover both sides) serta akan mengawal persoalan ini sampai tuntas
Dirgantara7//Roli.y

