Angin Segar bagi Penambang Pasir Semaka, Pemkab Tanggamus Pilih Solusi Humanis

 

TANGGAMUS, HD7.id – Para penambang pasir tradisional di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Aktivitas mereka yang selama ini dihantui bayang-bayang penertiban, kini justru mendapat atensi positif dari pemerintah daerah yang berkomitmen mencari jalan keluar yang pro-rakyat.

Sinyal hijau ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Bupati, Senin (6/7/2026).

Alih-alih memilih opsi penutupan paksa yang kaku, jajaran Forkopimda yang terdiri dari Pemkab, DPRD, Polres, Kodim, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Daerah, justru sepakat untuk merumuskan kebijakan yang melindungi urat nadi perekonomian masyarakat kecil.

Angin segar ini berembus langsung dari pernyataan Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi. Ia secara tegas meminta jajarannya untuk tidak menyamaratakan seluruh aktivitas penambangan.

Bupati membedakan dengan jelas antara warga yang mengambil pasir demi menyambung hidup atau membangun rumah sendiri, dengan aktivitas korporasi yang murni mencari keuntungan komersial dalam skala besar. Untuk masyarakat lokal, dalam memberikan kelonggaran.

"Kita harus kasih kesempatan kepada masyarakat setempat. Tapi ada batasannya. Kalau sudah komersial tentu tidak bisa disamakan. Nanti kita bahas bersama, kita pelajari dulu bersama instansi terkait agar ada solusi yang baik," ujar Saleh disambut respons positif peserta rapat.

Kebijakan yang melunak ini bukan tanpa alasan. Pemkab Tanggamus melihat ada sisi ekologis yang justru terbantu oleh aktivitas warga.

Pengerukan pasir di permukaan Sungai Semaka dalam skala terbatas dinilai bukan sebagai perusakan lingkungan, melainkan tindakan swadaya yang membantu mengurangi pendangkalan aliran sungai yang kerap memicu banjir.

"Kalau hanya mengambil di atas permukaan supaya aliran sungai tidak dangkal, itu justru ada bagusnya. Tetapi semuanya tetap harus dikaji sesuai aturan yang berlaku," tambah Saleh.

Menindaklanjuti lampu hijau tersebut, Bupati langsung menginstruksikan tim teknis untuk bergerak cepat. Mengingat kewenangan perizinan tambang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Tanggamus kini tengah merancang formula legal formal agar aktivitas tambang rakyat ini memiliki payung hukum yang sah.

Langkah lintas sektor ini diambil agar masyarakat Semaka bisa tetap bekerja mencari nafkah dengan tenang tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Selain membawa kabar baik bagi para penambang Semaka, Rakor Forkopimda tersebut juga membahas langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, penanganan konflik lahan, pengawasan dana desa, hingga pemberantasan narkotika di Bumi Begawi Jejama.

Dirgantara7//**

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال