Sejarah Terulang Kembali, Residivis Curi Pompa Air Milik Warga, Polsek Pugung Bergerak Cepat

 

Tanggamus, HD7.id PENGALAMAN mendekam sembilan bulan di Rutan Kota Agung akibat kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 ternyata belum cukup menyadarkan F (38), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. Sejarah kembali terulang, ia nekat mencuri mesin pompa air milik warga dan kembali diburu petugas kepolisian.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan kejadian bermula Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu anak korban Nengsih (41) pulang bekerja dan mendapati rumah berantakan, pakaian berserakan di lantai.

“Pintu belakang rumah terbuka, pagar bambu bagian belakang rusak. Korban yang saat itu sedang di hajatan keluarga segera pulang dan mendapati satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 di dalam kamar telah hilang, lalu melaporkan kejadian ke kepolisian,” jelas Ipda Agus.

Berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Pugung berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti: satu unit pompa air curian, satu gulung kabel hitam, serta pakaian yang dipakai saat beraksi kaos abu‑abu, celana pendek kotak‑kotak hitam, dan jaket penutup kepala.

Saat diperiksa, pelaku tak menyangkal perbuatannya dan melontarkan alasan yang sudah sering terdengar

“Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari‑hari,” ungkap Kapolsek.

Padahal catatan kepolisian mencatat ia sudah pernah dihukum sembilan bulan penjara karena pencurian tahun 2017. Sekali lagi alasan yang sama dibawa untuk mengulangi kesalahan lama.

Kini F telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ipda Agus.

Sekali lagi terbukti: jalan pintas yang sama hanya membawa nasib yang sama pula malah dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Dirgantara7//Sahrul

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال