Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai di BPN Pesawaran, Berita Acara Jadi Tonggak Penyelesaian

 

PESAWARAN, HD7.id – Sekitar 2.000 massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (17/6/2026).

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut sempat memicu kepadatan arus lalu lintas dan antrean kendaraan yang cukup panjang di ruas jalan lintas menuju pusat pemerintahan kabupaten. Kendati demikian, jalannya unjuk rasa berlangsung tertib, kondusif, dan kental dengan nuansa budaya.

Aksi damai padati lalu lintas 

Pantauan di lokasi, para peserta aksi tampak mengenakan pakaian adat lengkap sembari membawa spanduk serta papan berisi poin-poin tuntutan. Pergerakan massa dikawal oleh satu unit mobil komando sebagai pusat koordinasi, serta sekitar 100 unit sepeda motor untuk menjaga kelancaran komunikasi lapangan.

Sengketa Lahan Sejak Tahun 2021

Koordinator aksi, Yusup, menjelaskan bahwa langkah turun ke jalan ini diambil karena hak atas tanah ulayat dan pengakuan wilayah adat mereka dinilai belum terpenuhi secara adil oleh pemerintah.

Fokus utama dari tuntutan massa adalah permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah seluas kurang lebih 329 hektar yang terletak di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan. Selain itu, massa juga mendesak penyelesaian sengketa lahan di wilayah Tanjung Kemala dan sekitarnya.

"Kami mengambil jalan damai ini karena ingin hak kami sebagai warga masyarakat adat diakui dan diproses sesuai aturan. Selama ini belum ada kepastian jelas terkait kepemilikan tanah ulayat kami," ujar Yusup di lokasi aksi, Rabu.

Penyampaian aspirasi di depan kantor BPN pesawaran 

Senada dengan itu, Kepala Desa Taman Sari, Febiyan Jaya, yang hadir mendampingi warga, menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk menyampaikan aspirasi secara legal dan tertib demi mendapatkan keadilan hukum.

“Kami tegaskan kembali, aksi ini murni damai dan tertib. Kami tidak menginginkan keributan, hanya ingin keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupan kami secara turun-temurun,” kata Febiyan.

Audiensi Membuahkan Kesepakatan Resmi

Setelah dilakukan proses dialog panjang dan audiensi antara perwakilan massa dengan pejabat setempat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akhirnya menyatakan kesiapan untuk memproses dokumen warga.

Pihak BPN berkomitmen untuk memproses berkas pendaftaran tanah secara sporadik milik masyarakat adat tersebut menjadi sertifikat hak milik resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPN berjanji akan melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran batas tanah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sah.

Sebagai bentuk komitmen timbal balik, masyarakat adat juga menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, hingga SPPT PBB Tahun 2026.

Kesepakatan penting ini kemudian dituangkan secara formal dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026 yang ditandatangani bersama oleh perwakilan masyarakat adat dan pejabat berwenang BPN Pesawaran. Dokumen ini kini menjadi landasan hukum kuat untuk kelanjutan proses penerbitan sertifikat.

Selain itu, BPN juga menyatakan akan berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran demi mendukung penyelesaian persoalan agraria ini secara menyeluruh.

Pengawalan LSM dan Harapan Masyarakat

Aksi damai ini turut mendapat pengawalan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Ketua DPD LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Kabupaten Pesawaran, Sumara, bersama jajaran DPD LIPAN Pringsewu hadir langsung mendampingi warga hingga proses audiensi selesai.

Wawancara langsung kepada Sumara usai kesepakatan 

Sumara mengungkapkan rasa syukurnya karena konflik agraria yang telah berjalan puluhan tahun ini akhirnya menemui titik terang yang konkret.

“Kami selaku pihak yang diberi kuasa bersama Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh dan warga Desa Taman Sari menginginkan berkas pendaftaran tanah secara sporadik dapat diproses hingga menjadi sertifikat hak milik. Alhamdulillah, hal itu tadi bisa terealisasi lewat berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama,” urai Sumara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan mengawal hasil kesepakatan yang telah dicapai. Menurutnya, tensi persoalan ini kini jauh lebih mereda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Perjuangan ini sudah lama berjalan, bahkan berlangsung sejak tahun 2021. Sudah ada pergantian empat Kapolres, dan di bawah kepemimpinan Kapolres yang terakhir ini suasana jauh lebih mendingin dari sebelumnya yang sempat cukup tegang. Kini semuanya sudah bisa terealisasi, tinggal kita jaga bersama,” pungkas Sumara.

Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال