Sengketa Tanah Cisumdawu: Ahli Waris Gugat Putusan MA, Soroti Dugaan Pemalsuan Data

 

SUMEDANG, HD7.id – Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya persidangan perkara perdata nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd. Upaya mediasi yang dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu menemui jalan buntu, setelah pihak tergugat, Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya, menolak tawaran perdamaian. Minggu (5/4/2026).

 

Akibatnya, agenda persidangan akan kembali digelar pada 14 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan pokok perkara yang diajukan oleh ahli waris S. Widiadikarta, anak dari Ny. Anjiah bin Marcolla, yang diwakili oleh tim hukum dari Bagugu Law Firm yang tergabung dalam organisasi advokat PERADAN

 

Dalam gugatan ini, ahli waris menantang keabsahan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengabulkan permohonan Dadang Setiadi dan PT Pariwisata Raya.


Gugatan ini didasarkan pada fakta hukum baru yang mengejutkan, di mana tercatat adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan pihak lawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan data dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa putusan perdata tersebut cacat hukum karena lahir dari proses yang terkontaminasi kejahatan.

 

"Kami menggugat bukan hanya untuk membatalkan PK, tetapi untuk mengembalikan hak leluhur kami, Ny. Anjiah alias Marcolla, yang tanahnya diambil alih melalui skema kriminal. Hukum tidak boleh berdiri di atas kebohongan," tegas Indranas saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

 

Menurutnya, sangat kontradiktif ketika MA mengabulkan permohonan PK, padahal secara hukum pidana, pemohon, yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, sudah terbukti bersalah melakukan kejahatan atas obyek sengketa yang sama.

 

"Putusan tersebut cacat hukum karena diperoleh melalui proses yang penuh kejahatan. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke PN Sumedang berdasarkan Pasal 118 HIR ayat 1," jelasnya.

 

Pandangan senada disampaikan oleh seorang Guru Besar Hukum di Bandung. Menurutnya, asas hukum yang berlaku menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana atas obyek yang sama dalam perkara perdata, maka hak keperdataannya gugur atau setidaknya menjadi dasar utama bagi hakim untuk memutus.

 

"Apabila seseorang terbukti melakukan perbuatan pidana terhadap obyek sengketa, maka ini seharusnya menjadi acuan utama. Namun, jika putusan lain diambil, tentu menjadi tanda tanya besar," ujarnya.

 

Dalam perkara ini, pihak penggugat mendudukkan Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya sebagai tergugat. Sementara itu, turut digugat juga pihak-pihak terkait seperti Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kementerian PUPR, hingga Kepala Desa setempat.

 

Dasar hukum kepemilikan juga diperkuat melalui penetapan waris PN Sumedang No. 15/pdt/P/1985/ PN Smd dan Penetapan Pengadilan Agama Sumedang tertanggal 11 September 1985, yang menegaskan hak ahli waris turunan dari Ny. Anjiah alias Marcolla.

 

Indranas meyakini keadilan akan berpihak kepada pihaknya jika majelis hakim nanti tegak lurus pada aturan dan fakta yang ada.

 

"Kami berharap kasus ini dikawal bersama demi kepastian hukum. Tahun 2026 ini menjadi penentu, apakah hukum berani membersihkan noda mafia tanah atau membiarkan ketidakadilan terus terjadi," pungkasnya.

 

Kasus ini pun menjadi ujian integritas penegakan hukum nasional, khususnya dalam memutus sengketa lahan proyek strategis nasional yang kerap diselimuti praktik kriminal.

 

Dirgantara7//Romi CBN

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال