Diduga Ada Penimbunan Solar Subsidi di Bagan Sinembah, Truk Tangki Beroperasi Bebas

 



ROKAN HILIR, HD7.id – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di Kecamatan Bagan Sinembah. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas pengaliran solar subsidi yang dilakukan menggunakan mobil tangki ke tempat penimbunan ilegal. Minggu (5/4/2026).

 

Berdasarkan keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan ini telah berlangsung dan meresahkan warga.

 

"Kami mendapat informasi adanya mobil tangki yang membuang atau mengalirkan solar subsidi ke tempat penimbunan di wilayah ini," ujar sumber tersebut.

 

Kecurigaan ini semakin kuat setelah tim media melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dalam pantauan di lapangan, terlihat jelas aktivitas mobil tangki yang masuk ke area tersebut dan diduga kuat sedang melakukan pembongkaran muatan solar.

Dari informasi yang dihimpun, setiap harinya tercatat ada tiga unit mobil tangki yang datang silih berganti. Kapasitas yang dibongkar diperkirakan mencapai 16.000 liter solar subsidi dalam setiap satu yunit mobilnya. 


Sementara itu, diketahui mobil-mobil tangki tersebut beroperasi dengan rute dari arah Medan, Sibolga, hingga Rantau Prapat sebelum akhirnya masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.

 

Melanggar Hukum Migas

 

Perlu diketahui, tindakan penimbunan, penyalahgunaan, maupun pengalihan BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 35 jo Pasal 54.

 

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin dari instansi yang berwenang. Bagi pelanggarnya, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Selain itu, praktik ini juga merugikan keuangan negara serta mencederai tujuan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum ini bisa berjalan leluasa tanpa ada pengawasan atau penindakan tegas dari aparat berwenang.

 

Masyarakat pun mendesak Polres Rokan Hilir, Ditjen Migas, dan instansi terkait untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penimbunan ilegal ini demi menjaga hak masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.


Dirgantara7//*

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال