Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Rugi Rp299 Juta

 

LAMPUNG, HD7.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ilegal yang dilakukan oleh PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour). Direktur perusahaan berinisial BW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkan ketidakpastian keberangkatan yang seharusnya dilakukan sejak Desember 2024. 


Didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, dia menyampaikan bahwa tersangka menawarkan paket umrah dengan harga yang menggiurkan dan telah menerima uang dari para jemaah.

 

"Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan," ujar Kombes Yuni.

 

Hasil penyidikan serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menunjukkan bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah. 


Hingga saat ini, sebanyak 10 orang jemaah tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000. Jumlah korban dan nilai kerugian dikhawatirkan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

 

Tersangka menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran paket umrah dengan harga murah. 


"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial guna menghindari pemerasan maupun penipuan," tegasnya.

 

Dirgantara7//rina

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال