Tim Kejari Pringsewu Geledah Kantor Bapenda dan Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2

 

Pringsewu, HD7.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan tindakan penggeledahan pada hari Rabu (4/2/2026) di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.

 

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu dan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tambah Rejo, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo. Kegiatan ini berjalan di bawah pemantauan Kepala Kejari Pringsewu, dengan dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari serta personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.

 

Tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 dan izin yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Penyidikan perkara ini sendiri telah diinisiasi melalui Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang sama.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan. 


Selain itu, terdapat indikasi pembayaran yang berpotensi tidak selaras dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selama penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruangan, dokumen, dan barang lainnya di kedua lokasi. Sebanyak sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan kasus telah diamankan dan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 

Kepala Kejari Pringsewu melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tertib, aman, dan kondusif. Pengamanan kegiatan juga diperkuat oleh personel internal Kejari Pringsewu.

 

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pihak Kejari Pringsewu.

 

Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال