JAKARTA PUSAT, HD7.id – Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pembangunan proyek Tol Semanan–Sunter kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan bagi warga RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo dinilai tidak sesuai dengan harga pasar dan ditentukan tanpa melalui proses musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR setelah keputusan dibuat, tanpa pernah dilibatkan dalam tahapan penilaian.
Menurut saksi, pihak warga tidak mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai dasar penetapan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai acuan.
“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi menegaskan bahwa penolakan warga bukanlah tindakan spontan. Sejak awal proses pengadaan tanah, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan transaksi tanah di kawasan sekitar lokasi proyek.
Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi fisik bangunan, potensi lokasi yang strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.
Kuasa hukum yang mewakili warga menyatakan bahwa pihak yang terdampak tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter secara keseluruhan, namun menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi.
“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam pidatonya di persidangan.
Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga masyarakat dengan pihak pelaksana proyek telah membuat warga terpaksa menghadapi penawaran nilai yang rendah.
Sidang kali ini juga membuka pertanyaan publik terkait mekanisme penilaian UGR yang dilakukan, sejauh mana transparansi proses appraisal berjalan, serta apakah hak-hak warga benar-benar mendapatkan perlindungan dalam proyek infrastruktur berskala besar.
Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh kedua pihak. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan guna menguji lebih mendalam proses penetapan UGR pada proyek Tol Semanan–Sunter.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota, terutama terkait bagaimana menemukan keseimbangan antara percepatan pembangunan infrastruktur dengan kewajiban negara untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Dirgantara7//Tim-Redaksi


