TANGGAMUS, HD7.id – Bom petir melanda proyek revitalisasi SDN 1 Dadirejo yang menghabiskan uang negara Rp638,589 juta. Kepala Sekolah Romawati diduga menyembunyikan rincian dana dan bahkan melibatkan suaminya sebagai pekerja pada proyek yang dibiayai APBN 2025.
SUAMI KEPSEK JADI TUKANG
"Salah satu tukang di proyek itu adalah suami kepala sekolah!" ujar sumber terpercaya kepada Hariandirgantara7.id, Minggu (18/1).
Keterlibatan keluarga dekat dalam proyek dana negara langsung mencuat sebagai indikasi praktik tidak sehat dan mengancam integritas penggunaan dana negara.
Tak berhenti di situ. Sumber lain mengungkap bahwa Romawati, yang merupakan anggota Muhammadiyah seharusnya paham bahwa tanah lokasi sekolah sedang dalam sengketa.
"Dia tahu banget tanah itu milik Muhammadiyah!" tegas sumber tersebut.
Ketika ditanya soal rincian penggunaan dana pada Kamis (15/1), Romawati menutup diri. Ia menuntut adanya Surat Perintah Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus sebelum mau berbicara.
"Harus ada SPT dari dinas dulu! Kalau tidak ada, khawatir ada kesalahan," katanya.
Alasan itu tampak tidak masuk akal bagi banyak pihak, mengingat proyek sudah selesai berjalan dan menggunakan uang rakyat. Dana revitalisasi diperoleh dari data Dapodik dan dilaksanakan Pemda Tanggamus yang menguasai tanah secara fisik, tapi bukan secara hukum.
Sementara Ketua Majelis Wakaf Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus, Parsono, mantan anggota DPRD Tanggamus, langsung menyodorkan bukti. Pihaknya memiliki akta ikrar wakaf yang sudah diverifikasi BPN Kabupaten Tanggamus.
"BPN sudah menyatakan akta wakaf itu jelas milik Muhammadiyah! Cuma proses sertifikat masih jalan," tegas Parsono.
Ia menjelaskan, tanah bekas gudang penjajah Belanda-Jepang itu dulunya menjadi sekolah yang didirikan Muhammadiyah dengan nama Sekolah Gudang atau Sekolah Pati Kelir.
PUBLIK MENUNTUT KEJELASAN, UNDANG-UNDANG TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN
Ada apa dengan pengelolaan proyek revitalisasi SDN 1 Dadirejo ini sehingga banyak menimbulkan pertanyaan besar?
Anggaran biaya yang dikeluarkan seolah ditutupi dengan alasan harus memiliki SPT dari dinas, padahal Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lagi, gejolak dari sengketa tanah ini hingga saat ini belum menemukan titik terang, padahal anggaran yang sudah diluncurkan oleh pemerintah memiliki nilai yang fantastis.
Publik berharap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di SDN 1 Dadirejo ini cepat terungkap sepenuhnya, mulai dari dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan dana hingga status hukum tanah yang masih kabur.
Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk yang berada di balik layar yang mungkin telah menyetujui pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum yang kuat.
Dirgantara7//Roli.y

