SDN 1 Dadirejo Dapat Revitalisasi Lewat Dapodik Tapi MASALAH Hak Tanah dan SPT Masih Misterius Bikin Bingung

 

Tanggamus, HD7.id – Kabar baik datang tiba-tiba bagi SDN 1 Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sekolah ini masuk dalam daftar penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan, yang diperoleh berdasarkan data sistem Dapodik Tahun Anggaran 2025.


Namun, kegembiraan tersebut segera tercampur kebingungan karena dua masalah krusial, status Hak tanah yang masih tidak jelas dan kesalahpahaman terkait "Surat Perintah Tugas (SPT)" dari Dinas Pendidikan yang awalnya dianggap sebagai tuntutan syarat untuk memberikan informasi rincian penggunaan dana.


Ketika awak media hariandirgantar7.id wawancarai Kepala Sekolah SDN 1 Dadirejo Roh Mawati, S.Pd (selaku Penanggung Jawab Pembangunan) hadir bersama dengan Bendahara Azhar Trigusnanto, S.Pd, Ketua Komite serta kebetulan hadir Ijal selaku Staf Pengawas Lapangan Pendidikan (SPLP) Kecamatan Wonosobo, pada Kamis (15/1/2026).


Terkait besaran biaya revitalisasi dan rincian penggunaan dana senilai Rp638.589.000,- dari APBN Tahun Anggaran 2025, pihak sekolah mengaku enggan memberikan informasi karena harus memiliki SPT resmi dari dinas pendidikan.


"Kami memang tidak bisa sembarangan memberikan data rincian biaya, termasuk berapa alokasi untuk ruang kelas, Ruang Usaha Sekolah (UKS), atau toilet baru yang dibangun. Menurut kami, untuk dapat menunjukkan informasi tersebut, harus ada SPT dari Dinas Pendidikan sebagai dasar resmi. Kalau tidak ada dokumen tersebut, kami khawatir kelak ada kesalahan dalam penyampaian informasi," ujar Roh Mawati, disambut kesepakatan oleh anggota tim pengelola pembangunan lainnya.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa program revitalisasi yang meliputi renovasi dan pembangunan fasilitas tersebut sudah berjalan sesuai jadwal yang ditentukan oleh dinas.


Pejabat dari Dinas Pendidikan yang sering mengawasi proses pembangunan adalah Pak Sulaiman, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait jadwal serah-terima.


"Alhamdulillah untuk sisa dana sudah cukup (habis) dipakai untuk pembangunan, pajak-nya pun luar biasa, itukan swakelola jadi kita pakai untuk bener-bener. Kita perupaya semaksimal mungkin," tambahnya.

 

Selain masalah SPT, pihak sekolah juga mengaku kesulitan karena status hak tanah tempat sekolah berdiri masih belum jelas. Meski telah mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembangunan, hingga kini belum dapat dipastikan apakah tanah tersebut milik pemerintah atau organisasi Muhammadiyah.

 

"Kami sebagai pihak sekolah hanya menjalankan tugas sesuai yang diberikan. Awalnya saat akan membangun, kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, pihak Muhammadiyah, bahkan telah ada pertemuan di tingkat bupati bersama camat. Hasilnya pembangunan tetap dilaksanakan, tapi status tanahnya sampai sekarang masih tidak jelas," ungkap Roh Mawati diruangan kantor SDN tersebut

 

Pihak sekolah berharap bahwa kedua masalah ini segera dapat mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang. Tanpa kejelasan terkait SPT dan hak tanah, sekolah khawatir akan menghadapi kendala di masa depan, terutama dalam proses akreditasi dan kelangsungan pengelolaan fasilitas yang baru direnovasi.

 

"Tanpa bantuan revitalisasi ini, kami tidak mungkin bisa membangun fasilitas sebagus ini karena dana operasional dan perawatan hanya bisa diperoleh dari dana BOS. Jadi kami sangat berterima kasih, tapi kejelasan hukum dan administrasi ini sangat penting untuk keamanan sekolah kedepannya," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan klarifikasi terkait rincian biaya konstruksi per item pekerjaan, dikarenakan alasan harus ada SPT resmi dari dinas serta belum ada kepastian mengenai status hak tanah yang masih menjadi Misterius tempat berdirinya SDN 1 Dadirejo.


Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال