TANGGAMUS, Lampung, HD7.id – Kepala Sekolah SDN 1 Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Romawati, kini terjerat dalam dugaan praktik tidak transparan pengelolaan dana revitalisasi senilai Rp638.589.000. Lebih lanjut, salah satu pekerja pada proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025 tersebut merupakan suami dari Romawati.
Sumber terpercaya mengungkapkan kepada Hariandirgantara7.id, Minggu (18/1/2026), bahwa keterlibatan keluarga dekat kepala sekolah dalam proyek pembangunan menjadi salah satu titik sorot terkait kemungkinan praktik yang tidak sehat.
"Itu yang jadi tukang pekerja salah satunya suami dari kepala sekolah," ucap sumber tersebut.
Tak hanya itu, sumber lain yang juga dekat dengan lingkungan organisasi masyarakat menyatakan bahwa Romawati sebagai anggota Muhammadiyah seharusnya mengetahui kondisi hak tanah lokasi sekolah yang hingga kini masih dalam sengketa.
"Kepala sekolahnya itu warga Muhammadiyah bang, dia itu tau kalau tanahnya itu milik Muhammadiyah," jelas sumber tersebut.
RINCIAN DANA DISEMBUNYIKAN, ALASAN SPT DARI DINAS DIPAKAI
Pada Kamis (15/1/2026), ketika diwawancarai untuk menjelaskan rincian penggunaan dana, Romawati menyatakan tidak dapat memberikan keterangan secara terperinci tanpa adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
"Harus ada SPT dari dinas dulu! Kalau tidak ada SPT, khawatir ada kesalahan," ujarnya.
Dana revitalisasi yang diperoleh berkat data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tersebut tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus yang menguasai tanah secara fisik. Namun, pihak Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus mengklaim lahan tersebut sebagai aset wakaf dengan bukti legalitas resmi yang telah diverifikasi.
MUHAMMADIYAH SANDINGKAN BUKTI AKTA WAKAF
Ketua Majelis Wakaf dan Pemberdayaan Tanah Wakaf Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus. PARSONO, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta ikrar wakaf yang telah diperiksa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
“BPN telah menyatakan bahwa akta ikrar wakaf tersebut jelas milik Muhammadiyah. Hanya saja proses penerbitan sertifikat masih berjalan dan memerlukan waktu, sehingga kami belum mengklaim secara resmi sebelum dokumen tersebut keluar,” katanya kepada Hariandirgantara7.id pada Minggu (18/1).
Menurutnya, tanah lokasi SDN 1 Dadirejo awalnya merupakan bekas gudang yang digunakan oleh penjajah Belanda dan kemudian Jepang untuk penyimpanan perbekalan. Setelah penjajah angkat kaki, orang-orang Muhammadiyah mendirikan sekolah di lokasi tersebut dengan nama awal Sekolah Gudang atau Sekolah Pati Kelir.
“Semua ahli waris tanah, termasuk keluarga Pak Pawiro Sabar dan Pak Kasan Kasidi yang merupakan pemilik awal tanah, telah memberikan surat pernyataan yang membenarkan status wakaf kepada Muhammadiyah,” jelasnya.
Pada masa lalu, pihak Camat Wonosobo yang membaca surat wakaf telah menahan pencairan dana dan melarang proses pembangunan yang direncanakan. "Sekretaris Camat pada masa itu bahkan mencoret usulan rehabilitasi yang diajukan, setelah memverifikasi dokumen wakaf dari pihak organisasi kami," ungkapnya.
KESEPAKATAN BELUM TERREALISASI, MUHAMMADIYAH SIAP NEGOSIASI
Sebelum pembangunan dimulai, kedua belah pihak telah melakukan beberapa kali pertemuan, termasuk audiensi dengan Bupati Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah, serta jajaran dinas terkait. Pada kesempatan tersebut, telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah melalui proses surat menyurat dan menunggu klarifikasi dari BPN.
Namun, pembangunan revitalisasi gedung sekolah tetap berlangsung tanpa kesepakatan tertulis yang jelas. Pihak Muhammadiyah menyatakan bahwa mereka tidak akan menghalangi pembangunan karena melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan fasilitas pendidikan, namun tetap menuntut klarifikasi hukum.
“Kami siap menerima serah terima jika tanah memang dinyatakan milik Muhammadiyah. Bahkan, jika pembangunan sudah selesai, kami siap melakukan negosiasi mengenai nilai bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, kedua belah pihak telah mengajukan permohonan klarifikasi status tanah ke BPN. Pihak Muhammadiyah juga telah melaporkan perkara ini ke tingkat pusat terkait penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di atas tanah yang statusnya masih dalam sengketa.
“Kami ingin mengetahui dasar hukum apa yang menjadi pegangan pemerintah dalam menggunakan dana negara untuk membangun di atas tanah yang bukan milik negara. Apakah ada mekanisme pemantauan yang kurang berjalan dengan baik di dinas pendidikan?” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum bisa memberikan klarifikasi resmi terkait kepemilikan hak tanah dan dugaan revitalisasi sekolahan SDN 1 Dadirejo masih belum terungkap
Menurut informasi terpercaya, selain gedung sekolah, salah satu bangunan balai Pekon Dadirejo juga masuk di wilayah hak tanah organisasi Muhammadiyah nantikan informasi selanjutnya****
Dirgantara7//Roli.y


