Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Air Naningan, Transparansi Kepsek Jadi Pertanyaan

 

TANGGAMUS, HD7.idDana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hadir sebagai pijakan penting untuk menjaga kelancaran operasional pendidikan di jenjang dasar dan menengah se-Indonesia. Namun, idealisme terkait pemanfaatan dana yang tepat guna dan transparan masih harus menghadapi tantangan nyata, seiring munculnya berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya di berbagai wilayah.

 

Di lingkup Kabupaten Tanggamus, beberapa kasus terkait pengelolaan dana BOS yang menyiratkan penyalahgunaan telah menjadi perbincangan publik melalui berbagai platform media.


Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik yang tidak diharapkan tersebut belum sepenuhnya teratasi, bahkan dalam beberapa lingkup dianggap sebagai hal yang sudah mendarah daging.

 

Kali ini, sorotan publik jatuh pada SMAN 1 Air Naningan, sebuah lembaga pendidikan menengah atas dengan jumlah siswa lebih dari 500 orang. Dugaan manipulasi data dan penetapan harga yang tidak sesuai (mark-up) dalam penggunaan dana BOS mengemuka, seiring ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam alur penganggaran dan realisasi anggaran sekolah.

 

Pada tahun anggaran 2024, meskipun telah memperoleh dukungan dari dana BOS, sekolah tetap melakukan pemungutan iuran kepada wali murid yang dikenal sebagai dana Komite. 


Namun, data menunjukkan pihak sekolah mengalokasikan dana berkisar Rp 220.472.500 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Tahun berikutnya, yaitu 2025, anggaran untuk bidang yang sama dicatat mencapai Rp 172.948.400, meskipun sesuai dengan keterangan resmi sekolah, realisasi fisik hanya dilakukan pada pertengahan tahun 2025 berupa penggantian keramik dan perbaikan plafon di dua ruangan kelas.

 

"Perihal alokasi dan realisasi anggaran untuk sarana dan prasarana bukan bidang yang saya kuasai secara mendalam. Namun, dari yang dapat diamati, pekerjaan penggantian keramik dan plafon di dua kelas tersebut kemungkinan dilakukan pada akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025," jelas Wakil Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Humas, saat ditemui pada Selasa (13/01/2026).

 

Tidak hanya pada bidang pemeliharaan, alokasi dana BOS untuk pengembangan perpustakaan juga menjadi titik perhatian. Tahun 2024, dana sebesar Rp 52.452.500 dialokasikan untuk sektor ini, dan meningkat menjadi Rp 100.870.000 pada tahun 2025. Namun, Waka Humas tidak dapat memberikan penjelasan terkait rincian penggunaan dana tersebut.

 

"Rincian detail penggunaan dana BOS berada dalam kewenangan kepala sekolah. Meskipun beliau telah memberikan wewenang sebagian kepada saya dalam hal komunikasi, saya tidak berwenang untuk menguraikan poin-poin teknis terkait pengelolaan keuangan tersebut," ucapnya dengan tegas.

 

Kurangnya transparansi dan akses informasi yang terbatas terkait realisasi dana BOS di sekolah ini telah menimbulkan keraguan mendalam di kalangan masyarakat. Sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui, masyarakat justru dihadapkan pada kondisi yang terkesan kurang terbuka dan menyembunyikan beberapa aspek penting.

 

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Air Naningan, Hairani, M.Pd., belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan dana BOS yang masih belum terungkap.


Dirgantara7//**

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال