Pringsewu, Lampung
HD7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait dan acara pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa (25/11/25).
HD7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait dan acara pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa (25/11/25).
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, pencurian, perjudia, narkotika, dan tindak pidana lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Evi Hasibuan menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau dapat membahayakan masyarakat.
Lebih lanjut, Evi Hasibuan menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau dapat membahayakan masyarakat.
"Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Pringsewu," pungkasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Pakaian, Alat hisap sabu, Alat-alat perjudian, Handphone berbagai jenis, Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram, Narkotika jenis ganja ± 9,8 kilogram, Hexymer sebanyak 453 butir, Tramadol sebanyak 15 butir, Senjata tajam sebanyak 5 buah.
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, disesuaikan dengan karakter masing-masing barang rampasan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu didampingi para tamu undangan.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh
Unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, Kepala Lapas Kota Agung, Kepala Rutan Kota Agung
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh
Unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, Kepala Lapas Kota Agung, Kepala Rutan Kota Agung
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat***
(Roli.y)
Tags
INFO PRINGSWU

