TANGGAMUS, HD7.id – Maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Way Semaka, Kecamatan Wonosobo, akhirnya mendapat respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, S,T., M.M., memberikan penjelasan mendalam mengenai sengkarut tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Langkah pemkab ini merespons kondisi lapangan yang kian tak terkendali. Saban hari, puluhan kendaraan truk dari dalam dan luar daerah menyerbu lokasi untuk mengangkut pasir, padahal para pelaku usaha sendiri secara terbuka mengakui tidak mengantongi dokumen hukum.
Menanggapi fenomena tersebut, Kemas Amin Yusfi menegaskan adanya batasan kewenangan birokrasi yang harus dipahami oleh publik.
"Kita memiliki persepsi yang sama terkait persoalan ini. Perlu diluruskan, izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan itu bukan diterbitkan di tingkat kabupaten, melainkan kewenangan penuh Dinas ESDM Provinsi," kata Kemas.
"Namun jika melihat fakta di lapangan, menurut penilaian kami, aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal atau tanpa izin," lanjutnya tegas.
Sebelum melangkah ke ranah penegakan hukum, DLH Tanggamus saat ini tengah melakukan koordinasi administratif dengan pemerintah provinsi guna memastikan status legalitas lokasi tersebut.
Meski kewenangan utama ada di tingkat provinsi, Kemas memastikan pihak kabupaten tidak tinggal diam. Langkah taktis yang dipilih saat ini adalah mengedepankan pembinaan ketimbang langsung melakukan penggusuran sepihak.
"Kami berkoordinasi melalui pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pembinaan. Seperti pengalaman di masa lalu, kami dorong para pelaku usaha untuk membentuk badan hukum, misalnya berupa koperasi," ungkap Kemas.
Melalui skema koperasi ini, pemerintah daerah berharap kegiatan penambangan yang semula ilegal dapat bertransformasi menjadi aktivitas yang sah, teratur, dan memiliki payung hukum yang kuat secara bertahap.
Kemas juga menggarisbawahi bahwa karut-marut pertambangan di Wonosobo tidak bisa diselesaikan secara sektoral oleh satu dinas saja. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama tim terpadu lintas instansi agar solusi yang dilahirkan bisa tepat sasaran dan berkelanjutan.
Lebih jauh, ia mengetuk kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat sekitar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Baginya, kepengurusan izin bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan demi proteksi dan kesejahteraan para pekerja itu sendiri.
"Harapan kami, masyarakat yang beraktivitas di sana sebaiknya mengurus perizinan secara resmi. Tujuannya sederhana: agar mereka bisa bekerja dengan aman dan tenang," tutur Kemas.
Ia menambahkan, legalitas usaha juga akan membawa dampak positif yang lebih luas bagi pembangunan daerah.
"Dengan adanya izin yang sah, kegiatan ini nantinya juga akan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah yang akhirnya kembali lagi untuk kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sikap resmi pertama Pemkab Tanggamus di tengah derasnya desakan publik. Eksploitasi pasir di Sungai Way Semaka belakangan memicu kekhawatiran serius dari warga karena berdampak langsung pada ekosistem sungai dan mengancam habitat satwa liar di sekitarnya.
Dirgantara7//***

