Pemuda 19 Tahun Terancam Tak Rayakan Hari Raya Bersama Keluarga, Diduga Jadi Penadah HP Curian!

 

TANGGAMUS, HD7.id – Momen lebaran yang seharusnya dirayakan dengan sukacita bersama keluarga ternyata harus menjadi momen yang pahit bagi seorang pemuda berinisial WAH (19). Warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok ini kini terancam menghabiskan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana penadahan handphone (HP) curian. Kamis (12/3/2026).

 

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima pada 7 Maret 2026 atas nama Guntoro (44), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.

 

Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hingga pada Minggu, (8/3) sekitar pukul 17.00 WIB, informasi akurat didapatkan bahwa HP yang hilang tersebut berada dalam penguasaan WAH. Tanpa menunda sedetik pun, tim mendatangi kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya beserta satu unit HP merek Vivo Y16 yang diduga milik korban.

 

"Dari keterangan yang diambil, WAH mengaku membeli HP tersebut melalui Facebook dengan sistem COD seharga Rp700 ribu. Tapi sayang, identitas penjualnya masih belum diketahui dan sedang kami telusuri secara intensif," ungkap Ipda Dr. Agustri Kurniawan.

 

Kronologi pencurian HP itu sendiri terjadi pada Kamis malam, (19/2) di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung. Anak korban, Muhammad Arka Ardiansyah, bersama teman-temannya datang ke masjid untuk salat Magrib, Isya, dan Tarawih. Setelah salat, mereka bermain game dan beraktivitas di sekitar masjid hingga menjelang sahur.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB, Arka menitipkan HP-nya kepada teman karena hendak bermain. 40 menit kemudian, temannya memanggil untuk mengembalikan HP, tapi saat itu Arka sedang asyik berlari-larian dan hanya menjawab "iya". Namun, saat Arka hendak mengambil HP yang diletakkan di tangga masjid sekitar pukul 02.00 WIB, perangkat itu sudah lenyap meskipun sudah dicari di seluruh lokasi.

 

Kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp2.050.000, sehingga laporan pun dilayangkan ke Polsek Pugung.

 

Setelah diamankan, WAH beserta barang bukti termasuk kotak HP dengan IMEI yang sama langsung dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan dan kini sedang ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

 

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku pencurian dan penjual HP tersebut. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum agar masyarakat bisa merayakan lebaran dengan tenang dan aman," tegas Ipda Dr. Agustri Kurniawan.

 

Bagi WAH, mimpi merayakan lebaran bersama keluarga kini harus pupus karena tindakannya yang tidak hati-hati dalam membeli barang bekas. Pelajaran berharga ini pun menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu waspada dan memastikan keaslian serta keabsahan barang yang dibeli, agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 


Dirgantara7//supani

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال