Dugaan Mark-Up Dana Desa 2023–2024, Pengelolaan Anggaran Desa Tanjakan Disorot

 

TANGERANG, HD7.id – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Kepala Desa Tanjakan, Saumin, diduga melakukan mark-up dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.


Berdasarkan data penyaluran yang diperbarui per 14 Desember 2024, pagu Dana Desa Tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.171.815.000 dan telah tersalurkan 100 persen dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp518.451.900 (44,24 persen), tahap kedua Rp309.651.900 (26,42 persen), dan tahap ketiga Rp343.711.200 (29,33 persen). Status desa tercatat sebagai desa “Maju”.


Sejumlah kegiatan yang dibiayai pada 2023 antara lain pembangunan dan rehabilitasi sumber air bersih Rp100.482.000, pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan dengan beberapa item masing-masing Rp37.164.400, Rp27.786.000, dan Rp64.595.500. Selain itu, terdapat alokasi untuk sistem pembuangan air limbah (drainase dan air limbah rumah tangga) dalam beberapa paket pekerjaan dengan nilai bervariasi, mulai Rp25.502.000 hingga Rp86.175.000.


Anggaran juga dialokasikan untuk fasilitas jamban umum/MCK umum masing-masing Rp7.500.000 (dua item), penyelenggaraan posyandu dengan nilai Rp6.000.000, Rp108.000.000, dan Rp16.620.000, serta kegiatan peningkatan produksi peternakan sebesar Rp203.672.000. Untuk kategori “Keadaan Mendesak” dialokasikan Rp208.800.000 dan “Keadaan Darurat” Rp9.500.000. Sementara operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa tercatat Rp9.880.000.


Pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan data pembaruan per 28 Februari 2026, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp1.290.915.000 dan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap, yakni Rp662.298.000 (51,30 persen) dan Rp628.617.000 (48,70 persen). Tahap ketiga belum tercatat penyalurannya.


Rincian penggunaan anggaran 2024 antara lain operasional pemerintah desa Rp35.820.000, pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif Rp6.840.000 dan Rp1.850.000, serta pembangunan dan peningkatan sistem pembuangan air limbah dalam beberapa paket dengan nilai masing-masing Rp88.315.000, Rp118.270.000, dan Rp118.555.000.


Selain itu, pembangunan atau rehabilitasi fasilitas MCK umum tercatat dalam empat item masing-masing Rp7.497.700. Untuk pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman terdapat beberapa paket dengan nilai Rp72.121.500, Rp52.945.000, Rp53.494.000, dan Rp39.461.000. Penyelenggaraan posyandu dianggarkan Rp105.312.000 dan Rp150.000.000. Kegiatan peningkatan produksi peternakan tercatat Rp248.840.000, serta alokasi “Keadaan Mendesak” sebesar Rp208.800.000.


Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi dan proporsionalitas anggaran pada beberapa kegiatan yang muncul berulang dengan nomenklatur serupa namun nilai berbeda, khususnya pada item drainase, MCK umum, posyandu, dan peningkatan produksi peternakan. Dugaan mark-up mencuat seiring adanya perbedaan nilai pada paket pekerjaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dari sisi volume, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik di lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Tanjakan, Saumin, terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


Pengawasan terhadap Dana Desa menjadi kewenangan bersama pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di tingkat desa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan warga.


Tim-red

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال