TANGGAMUS, HD7.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (LSM GEPAL) telah resmi melaporkan dugaan kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp 8 miliar oleh oknum Kdireksi PT BPRS Tanggamus (Perseroda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Laporan pengaduan diserahkan pada Rabu (4/3/2026) di kantor Kejari Kota Agung.
Kredit macet yang menjadi perkara diduga bukan disebabkan oleh risiko bisnis nasabah, melainkan praktik yang tidak sesuai prinsip perbankan. Sebagai bank syariah yang harus menjunjung tinggi integritas, BPRS Tanggamus kini dihadapkan pada dugaan intervensi dan manipulasi yang menyebabkan dana masyarakat terjebak.
GEPAL menduga adanya praktik window dressing atau penyunting laporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi kredit macet agar terlihat sehat di mata otoritas. Menurut mereka, hal ini merupakan kejahatan perbankan yang sistematis sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ketua LSM GEPAL Junaidi, yang didampingi Sekretaris Jenderal Hanafi dan sejumlah awak media, menegaskan bahwa angka Rp 8 miliar merupakan indikasi kuat adanya moral hazard dan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ada dugaan skema kredit fiktif dan manipulasi agunan yang melibatkan oknum internal bank serta pihak luar.
"Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dalam APBD menguap begitu saja demi syahwat segelintir oknum. Kami membawa bundel bukti investigasi dan mendesak jaksa untuk segera memeriksa jajaran direksi serta melakukan audit investigatif bersama," tegas Junaidi.
Dalam laporannya, GEPAL menyertakan dasar hukum yang lengkap, mencakup UU tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Perbankan Syariah, hingga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial untuk menyelamatkan aset daerah dari praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak transparan.
Publik menantikan apakah pihak kejaksaan akan segera menyelidiki kasus ini dan mengungkap aktor yang terlibat.
"Masyarakat tidak butuh janji-janji semata jika di baliknya dana mereka digerogoti oleh ketidakjujuran. Keadilan harus ditegakkan," ucap salah satu pengurus GEPAL.
LSM GEPAL memastikan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai dan meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus bertindak objektif tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat.
Dirgantara7//*

