JAKARTA BARAT, HD7.id – Siapa sangka bahwa di era di mana aturan hukum seharusnya menjadi pagar pembatas, wilayah Cengkareng justru menampilkan pertunjukan yang lebih mirip drama komedi hitam: toko kosmetik dan warung kelontong yang seharusnya menjual sabun wajah atau mie instan kini beralih profesi menjadi "apotek ilegal" yang lebih berani dari yang bisa dibayangkan. Peredaran obat keras daftar G di sini bukan lagi rahasia tersembunyi, melainkan praktik yang berjalan seolah-olah hukum hanyalah tulisan di kertas yang tak punya gigi. Senin (16/4/2026).
Di kawasan Jalan Flamboyan, RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, pemandangan yang seharusnya membuat bulu kuduk berdiri justru menjadi hal biasa. Tramadol, Exsimer, dan obat-obatan berbahaya lainnya dijajakan terang-terangan tentu dengan sedikit "seni" dalam pelaksanaannya, agar terlihat seolah-olah mereka tidak melanggar apa pun.
Investigasi Lapangan: 'Kode Rahasia' di Balik Etalase Kosmetik
Selama beberapa hari penelusuran, tim kami menemukan bahwa para penjual ini memiliki modus yang cukup "kreatif", seolah-olah mereka adalah agen rahasia dalam film aksi, padahal hanya penjual obat ilegal yang tak takut hukum. Stok obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl disembunyikan di etalase tertutup, dan transaksi hanya terjadi bagi mereka yang paham "kode" tertentu. Sangat romantis, bukan? Seperti klub eksklusif, tapi anggota klubnya adalah orang-orang yang berisiko merusak kesehatan diri sendiri dan masa depan mereka.
Padahal, siapa pun yang sedikit paham aturan medis dan hukum tahu bahwa obat-obatan ini masuk kategori daftar G singkatan dari Gevaarlijk, yang berarti "berbahaya". Penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter, karena efek sampingnya bisa memicu halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan saraf permanen. Tapi bagi para penjual di Cengkareng ini, sepertinya aturan itu hanya rekomendasi yang bisa diabaikan begitu saja.
Keluhan Warga: Keresahan yang Tak Didengar, Aparat yang Diam
Warga Cengkareng tentu tidak buta. Mereka melihat apa yang terjadi, dan keresahan mereka memuncak tapi sayangnya, suara mereka seolah hilang di udara. Seorang warga yang tak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama, beroperasi hingga larut malam, dan tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
"Kami khawatir masa depan anak-anak di sini rusak," katanya dengan nada kecewa. Kecewa yang sangat wajar, mengingat mereka berharap aparat menjadi pelindung, bukan penonton.
Ironi yang lebih besar muncul ketika tim kami mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Upaya untuk meminta klarifikasi dari Polsek Cengkareng menemui jalan buntu yang sangat tegas. Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu, 14 Maret 2026, pihak kepolisian setempat memilih untuk bungkam seolah-olah mereka adalah aktor yang lupa naskah, atau mungkin memang tidak ingin berbicara tentang hal yang tidak nyaman.
Kritik Tajam: Diamnya Aparat, Ancaman bagi Sosial
Sikap diam ini tentu memicu spekulasi di tengah masyarakat. Apakah sistem pengawasan memiliki lubang yang begitu besar hingga bisa dilewati dengan mudah? Atau apakah ada pembiaran yang sengaja dilakukan, seolah-olah wilayah ini adalah zona bebas hukum?
Seorang pengamat sosial yang enggan disebutkan namanya memberikan pandangan yang tajam: jika praktik ini dibiarkan, Cengkareng akan menjadi "ladang subur" bagi penyalahgunaan farmasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka kriminalitas jalanan. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah ancaman serius bagi ketahanan sosial. Jika polisi diam, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?" tanyanya. Pertanyaan yang sederhana, tapi jawabannya seolah-olah tersembunyi di balik kebisuan aparat.
Desakan Tindakan Tegas: Saatnya Hukum Bekerja
Masyarakat kini tidak lagi hanya menunggu, mereka menuntut. Sinergi antara Polres Metro Jakarta Barat, BPOM, dan Dinas Kesehatan harus segera terwujud untuk melakukan razia besar-besaran dan menindak tegas semua oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik kepercayaan yang kini tergerus oleh diam dan pembiaran.
Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang bagi Polsek Cengkareng, Polres Jakarta Barat, dan semua pemangku kepentingan terkait untuk memberikan penjelasan resmi. Karena dalam negara hukum, diam bukanlah jawaban terutama ketika keselamatan dan masa depan generasi muda sedang dipertaruhkan.
(Tim/Red)

