![]() |
| Ilustrasi: |
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang bertindak sebagai kurir dalam kasus tersebut.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," ujarnya.
Pelacakan dan Penangkapan
Menurut Yuni, Tim Operasional Khusus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yaitu mobil Honda CR-V putih dengan nomor polisi A 1724 UO, yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB.
Setelah melakukan pembuntutan, petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi tersebut di lokasi Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
• Satu unit mobil Honda CR-V putih dengan nomor polisi A 1724 UO
• Satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba
• Satu ponsel merek Redmi 13C
Keterangan Tersangka dan Ancaman Hukum
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Yuni.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Polda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya," tandas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Dirgantara7//Rina

