Sabu 17,29 Kg Disembunyikan dalam Ban Serep, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan di TOL Bakauheni

 

Ilustrasi:


LAMPUNG SELATAN, HD7.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Barang haram tersebut disembunyikan secara terselubung di dalam ban serep kendaraan.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang bertindak sebagai kurir dalam kasus tersebut.

 

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," ujarnya.

 

Pelacakan dan Penangkapan

 

Menurut Yuni, Tim Operasional Khusus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yaitu mobil Honda CR-V putih dengan nomor polisi A 1724 UO, yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB.

 

Setelah melakukan pembuntutan, petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi tersebut di lokasi Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

 

"Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," jelasnya.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

 

• Satu unit mobil Honda CR-V putih dengan nomor polisi A 1724 UO

• Satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba

• Satu ponsel merek Redmi 13C

 

Keterangan Tersangka dan Ancaman Hukum

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Yuni.

 

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Polda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya," tandas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

 

Dirgantara7//Rina



Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال