Pil Koplo Ilegal Beroperasi Terbuka di Petamburan 'Jeri' dan 'Raja' Jadi Sorotan

 

JAKARTA PUSAT, HD7.id  – Peredaran pil koplo ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Excimer yang masuk golongan obat keras G, berlangsung terang-terangan di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Aktivitas bisnis haram ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, namun juga mengindikasikan adanya kekosongan penegakan hukum serta dugaan keterlibatan oknum berwenang.

 

Seorang warga sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah berkali-kali melaporkan keberadaan kios penjualan obat ilegal di Jalan Gatot Subroto kepada aparat, namun tak ada tindakan nyata. 


"Mereka beroperasi seperti usaha resmi, ada jam buka tetap dan sistem distribusi yang terstruktur. Seolah tidak ada hukum yang mengikat atau ada yang melindungi di baliknya," katanya, ditemui pada Jumat (20/2).

 

Dari informasi lapangan, seorang yang dikenal sebagai 'Jeri' diduga menjadi figur kunci yang mengendalikan jalur distribusi obat dari sumber hingga titik penjualan. 


Lebih mengkhawatirkan, spekulasi tentang keterlibatan oknum aparat dengan inisial 'Raja' semakin menguat, menjelaskan mengapa upaya memberantas peredaran obat ilegal selalu menemui hambatan.

 

Secara yuridis, penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana hingga 12 tahun penjara dan denda signifikan. Namun, di kawasan ini, aturan tersebut seolah tidak berlaku.

 

Menanggapi hal ini, aktivis masyarakat yang fokus pada isu narkoba menekankan perlunya tindakan tegas dari institusi terkait. 


"Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Tidak boleh ada kelompok yang bisa mengelak dari jerat hukum hanya karena memiliki hubungan di lingkaran kekuasaan," tegasnya.

 

Publik kini menuntut agar Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan BPOM melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akar masalah, menangkap pelaku tingkat atas, serta melakukan pengawasan lapangan secara berkala. Tindakan represif yang hanya menyasar penjual kecil dinilai tidak cukup untuk mematahkan jaringan yang telah mengakar.

 

"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Bersama-sama kita bisa memulihkan keamanan dan ketertiban di kawasan Petamburan," ujar salah satu petugas yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Dirgantara7//Redaksi-tim

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال