12 Orang Terjaring Kasus Narkoba di Bulok: Polisi Amankan Total Sabu 17,7 gram

 

TANGGAMUS, HD7.id– Satresnarkoba Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, pada Minggu (15/2/2026). Dalam aksi yang digelar secara bertahap, total 12 orang berhasil diamankan dengan catatan, sebagian hanya berstatus saksi karena tidak terbukti terlibat.

 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (19/2/2026) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., penggerebakan dilakukan dua kali dalam satu hari yang sama.

 

Penggerebekan pertama sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Sukamara mengamankan enam pria: RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24). Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, alat bantu konsumsi dan penjualan, empat unit handphone, serta uang tunai Rp187.000.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan RDN mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari perempuan bernama YS (46) dari Pekon Gunung Terang. Ia juga menyebutkan DRI sering membantu menjual sabu, sementara PR dan FQI mengaku membeli serta mengonsumsinya dari RDN. 


"MHF dan NOF tidak terbukti terlibat, hasil tes urine negatif jadi berstatus saksi," jelas Iptu Agus.

 

Tim kemudian mencari YS namun tidak menemukan dirinya di rumah. Namun, tak lama kemudian YS kembali ke lokasi penggerebekan pertama dan berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB. Saat penangkapan, lima pria lainnya juga ada di lokasi: HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43).

 

Dari penggeledahan lanjutan, satu paket sabu seberat bruto 16,55 gram beserta satu unit handphone disita dari HRD. Selain itu, juga diamankan alat konsumsi bekas dan tiga unit handphone lainnya dari kelompok tersebut.

 

"Dengan demikian, total yang diamankan 12 orang. Dari jumlah itu, dua orang yaitu MHF dan NOF tidak terbukti jadi berstatus saksi," jelasnya.

 

Saat ini, 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum. Satresnarkoba tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat. 


"Barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan dan berat bersihnya," tandasnya. 


Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال