SAT NARKOBA Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung

 

TANGGAMUS, HD7.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 06.30 WIB, berkat informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat.

 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial WY (29), warga Pekon Tiuh Memon, yang dicurigai terlibat dalam distribusi zat adiktif tersebut.

 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan selama beberapa hari, tim kami melakukan tindakan penangkapan,” jelas Iptu Agus dalam keterangan resmi Kamis (8/1/26).

 

Menurutnya, saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah ladang sawah dan sengaja membuang sebuah dompet. Petugas segera melakukan pencarian dan menemukan dompet berwarna ungu tua bermotif kartun tersebut, yang berisi barang bukti kental dugaan narkotika.

 

“Dari hasil penggeledahan terhadap dompet dan barang bawaan tersangka, kami berhasil menyita 4 plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, serta satu plastik pembungkus tambahan,” ungkapnya.

 

BB 41 Gram Sabu Ditemukan dalam Dompet yang Dibuang Pelaku Saat Mencoba Melarikan Diri

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika yang dia bawa diperoleh dari seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus terhadap pelaku sumber sedang dalam penyelidikan mendalam.

 

Saat ini, tersangka WY beserta seluruh barang bukti telah disimpan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum. Tindakannya telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang dihubungkan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara berat.

 

Iptu Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan menegaskan komitmen Polres Tanggamus untuk terus memberantas peredaran narkotika.

 

“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, guna menjaga keamanan dan kesejahteraan wilayah Tanggamus,” pungkasnya. 


Dirgantara//Sahrul.

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال