JAKARTA, HD7.id – Siapa bilang belanja di toko murah engga dapat diskon gede? Di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, bahkan korupsi triliunan bisa dapat potongan harga hukuman yang bikin mata merah kayak beli cabe rawit di pasar yang tidak terjual! Kamis (8/1/2026)
Skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bikin 5,3 juta nasabah harus ngemil kerupuk murah karena tabungan mereka menghilang seperti uap di panas terik, akhirnya mendapatkan hadiah spesial, cuma satu setengah tahun penjara buat sang terdakwa Isa Rachmatarwata. Rp60 triliun kerugian negara? Itu kayaknya cuma angka main-main yang ditulis pakai pensil bisa dihapus kapan saja!
![]() |
| Suasana persidangan tindak pidana korupsi Isa Rachmatarwata di PN Jakarta Pusat 7 Januari 2026 |
JPU dulu sempat berpura-pura keras kepala dengan mengajukan Pasal 2 UU Tipikor yang punya ancaman minimal 4 tahun penjara. Tapi tiba-tiba saja majelis hakim jadi sangat pemurah dan memilih Pasal 3 yang lebih lembut alasan? Cuma penyalahgunaan wewenang aja! Seolah-olah merancang skema korupsi besar-besaran itu sama aja dengan lupa bayar tagihan listrik sebulan dua bulan!
Yang paling bikin kita ketawa nangis adalah keputusan untuk membebaskan dia dari uang pengganti. Hakim bilang, Isa nggak "nikmati kerugian negara langsung" seriusan? Seolah dia cuma jadi "ojol" yang cuma ngantar paket aja, padahal di baliknya jutaan rakyat harus menghitung uang receh buat makan sehari-hari!
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke langsung menyemprot dengan gaya yang bikin kita berpikir dua kali

Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke
"Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan kelas dunia!" Publik pasti berpikir, apakah hakim sedang 'ditekan' atau ada 'racun tersembunyi' di balik lembaran putusan?" Ujarnya
Dia juga mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera "bangun dari tidur panjang" dan cek aja deh integritas para hakimnya. Perbedaan pasal yang digunakan itu terlalu "menarik" rasanya seperti ada rahasia yang disembunyikan di balik lemari besi yang terkunci rapat!
Namun, tak semua pihak mau berteriak keras. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna malah bilang mereka masih "sedang dalam proses evaluasi menyeluruh" artinya? Bisa jadi lagi "masak-memasak" atau cuma "ngobrol kosong" aja! Dia bilang setiap langkah hukum harus sesuai kaidah, tapi rakyat sekarang butuh tindakan, bukan omongan yang bikin kita merasa seperti disentuh anakonda yang licin dan tidak bisa dipercaya!
Anakondat memang terlihat lamban dan seolah tidak berbahaya, tapi kalau sudah merasa terganggu bisa jadi sangat mematikan. Begitu juga dengan kepercayaan rakyat, kalau terus-terusan dikecewakan seperti ini, sistem hukum kita nggak akan jadi benteng keadilan lagi, tapi malah jadi tempat laundry nama baik buat para pelaku kejahatan besar!
Pertanyaannya sekarang, kalau korupsi Rp60 triliun aja bisa dapat hukuman sependek itu, lantas apa gunanya slogan Gas.gass! Ganyang Korupsi yang selalu diomongin kayak lagu yang selalu diputar tapi nggak pernah ada maknanya? Rakyat lagi nungguin nih, apakah hukum kita masih punya "nyali" untuk memperbaiki kesalahan ini, atau malah biarin kepercayaan publik runtuh kayak pasir yang terbawa ombak di pantai!
Dirgantara//TIM/Red*


