LSM GRAK Laporkan Dugaan Deviasi Kontrak Proyek DAK Pendidikan 2024 Kalbar: Uang Publik dan Keselamatan Sekolah Jadi Prioritas

 

PONTIANAK/SAMBAS, HD7.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRAK melalui Ketua DPC Andri telah mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan sektor pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.


Kegiatan tersebut berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar. Rabu (7/1/2026)

 

Pengaduan diajukan dengan tujuan meminta pemeriksaan berbasis alat bukti dan verifikasi faktual untuk menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan serta kontrak dengan realisasi pekerjaan fisik di lapangan. 


Sebelumnya, pelapor telah melakukan klarifikasi administratif sepanjang tahun 2024 hingga 2025 melalui jalur legislatif dan instansi terkait, serta mendorong pemeriksaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

 

"Pelapor menghormati setiap proses klarifikasi administratif. Namun demi kepastian hukum, keselamatan publik, serta perlindungan keuangan negara dan daerah, diperlukan pemeriksaan berbasis bukti dan verifikasi faktual oleh aparat penegak hukum," demikian bunyi pernyataan pelapor.

 

Proyek yang menjadi perhatian adalah paket Jasa Konstruksi Pembangunan SMKN 2 Pemangkat yang termasuk dalam kategori Dana Alokasi Khusus (DAK) Konsolidasi. Berlokasi di Jalan Gedung Nasional, Kecamatan Pemangkat, pembangunan ini dibiayai dari APBN melalui DAK Fisik Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tercatat pada APBD Provinsi Kalbar TA 2024. 


Dokumen pengadaan mencatat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.353.422.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp4.125.942.322,35, dengan kerangka pengaturan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 yang menekankan prinsip tepat sasaran, terukur, transparan, dan akuntabel.

 

Pelapor menyatakan adanya addendum pekerjaan dan kondisi fisik bangunan hingga Januari 2025 masih berada pada tahap struktur kasar, sehingga menduga potensi deviasi kontrak yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan. 


Hal ini semakin menjadi perhatian setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar menerbitkan surat resmi tanggal 23 Desember 2025 yang memuat penghentian sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di gedung tersebut dan penerapan sistem pembelajaran dua sesi.

 

"Rangkaian dugaan tersebut perlu diuji karena dapat mengarah pada indikasi risiko kerugian keuangan negara apabila ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, dan pertanggungjawaban," jelas pelapor, yang juga merujuk Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menegaskan tidak bermaksud mendahului kesimpulan hukum.

 

Pelapor menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan dan pelayanan yang diberikan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Publik, kata mereka, menaruh harapan besar pada kepastian hukum serta tindakan penegakan yang profesional dan objektif.***

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال