BANGGAI KEPULAUAN, HD7.id - Koalisi yang terdiri dari 15 Organisasi Pers Nasional mengutuk dengan tegas aksi penusukan terhadap jurnalis Faisal, yang terjadi secara keji di depan istrinya di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. 13 JANUARI 2026.
Berdasarkan indikasi mobilisasi pelaku dan unsur perencanaan yang matang, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk mengusut tuntas dan menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, memberikan tanggapan tegas terkait keterlibatan pihak terkait.
"IWO Indonesia meminta kepolisian segera menangkap dan memproses hukum rekan pelaku yang terlibat dalam mobilisasi aksi ini. Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib diadili sesuai hukum!" tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A, menekankan perlunya penyelidikan mendalam terhadap orang berinisial S (Sadam) yang diduga mendampingi pelaku utama.
"Sadam harus diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum, baik sebagai pelaku maupun yang merencanakan, atau bahkan hanya melakukan kelalaian dengan tidak mencegah aksi tersebut, ia harus dijadikan tersangka. Polisi harus bekerja profesional, amankan kendaraan yang digunakan sebagai alat bukti tanpa ragu!" tambahnya.
Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, mengkonfirmasi bahwa kasus ini memenuhi unsur hukum Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
"Adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya yang disampaikan di depan aparat merupakan bukti nyata adanya niat jahat (Mens Rea) dan perencanaan (Premeditasi). Kasus ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan percobaan pembunuhan berencana," jelasnya.
Berdasarkan keterangan langsung Faisal kepada koalisi, terungkap fakta penting sebagai berikut:
• Mobilisasi Sadam: Diduga Sadam aktif mendampingi pelaku utama dalam pengintaian ke rumah korban dan hadir saat penusukan dilakukan di depan istri korban.
• Kelalaian Oknum Polisi: Pelaku sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi berinisial Z selama mediasi sebelumnya. Koalisi mengecam keras pengabaian ancaman ini yang berujung pada kejadian tragis.
Sebanyak 15 organisasi pers bersatu dalam aksi ini, antara lain:
1. PRIMA
2. IWO Indonesia
3. FPII
4. Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI)
5. Aliansi Media Indonesia (AMI)
6. Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi - Nusantara (PJID-N)
7. PWO Dwipa
8. GWI Banten
9. Insan Pers Keadilan
10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
11. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
12. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
13. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
14. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
15. Solidaritas Pers Indonesia (SPI)
Koalisi mengajukan tuntutan berikut:
1. Menerapkan Pasal 340 jo 53 KUHP sebagai dasar hukum dalam proses penuntutan pelaku.
2. Menangkap Sadam dan mengusut tuntas motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
3. Menjaga transparansi dengan mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam rangkaian pengintaian dan penusukan sebagai alat bukti.
4. Memastikan atensi nasional dengan mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk menegakkan keadilan sepenuhnya bagi korban.
Dirgantara7//Tim-Redaksi.


