BOGOR, HD7.id – Di Jasinga, beli obat keras bisa se mudah beli gula pasir. Sebuah warung yang mengatasnamakan penjual sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, dengan santainya menjual Pil sejenis Tramadol, obat keras golongan G yang seharusnya tidak bisa didapatkan sembarangan. Dan yang lebih menggelitik, seolah-olah Aparat Penegak Hukum (APH) hanya jadi kata-kata yang indah tapi kurang berakna.
Warga sudah berkali-kali melaporkan praktik ilegal ini ke kepolisian, tapi tak ada tindakan nyata yang terlihat. Tempat yang seharusnya memenuhi kebutuhan harian justru jadi magnet bagi pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep. Seolah ini adalah hal yang lumrah dan boleh-boleh saja dilakukan.
"Yang dibeli bukan makanan atau minuman, tapi obat. Anak-anak muda sering kumpul sana kayak ada acara khusus aja. Kita khawatir, tapi apa daya, seolah yang punya wewenang lebih suka diam-diam aja," ujar seorang warga berinisial G dengan nada tidak puas pada hari Sabtu (24/1/26).
Salah satu warga lain menambahkan, transaksi dilakukan secara tersembunyi tapi sudah bukan rahasia lagi di lingkungan sekitar. Pernah juga ada keributan karena perkara obat ini.
"Kita hanya rakyat biasa yang mau hidup aman, tapi sepertinya keamanan itu cuma cerita dongeng buat kita," katanya dengan nada menyindir
Tramadol jelas bukan barang yang bisa diperjualbelikan sembarangan. Berdasarkan peraturan, obat ini hanya boleh didapat melalui resep dokter dan di bawah pengawasan medis. Penggunaan sembarangan bisa menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan serius, tapi seolah ini bukan urusan penting bagi mereka yang mencari untung cepat.
Informasi menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari jalur tidak resmi dan didistribusikan tanpa izin. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang seolah mereka baru akan bergerak jika masalah sudah jadi skandal besar.
Secara hukum, peredaran obat tanpa izin bisa dikenai pidana penjara hingga 15 tahun atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan dan UU Psikotropika. Tapi apa gunanya aturan jika tidak ditegakkan? Seolah APH hanya jadi hiasan yang cantik-cantik saja, sementara pelaku bebas beraksi dan masyarakat terus dirugikan.
Masyarakat berharap pihak Polsek Jasinga dan Polres Bogor segera melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur, pentingnya pencegahan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Dirgantara7//Tim-Redaksi

