PRINGSEWU, HD7.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut Terdakwa Gunarto bin Suratmin dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat tahun anggaran 2023. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (27/1/2026).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Lutfi Fresly, S.H., M.H. bersama rekannya Elfiandi Handares, S.H., M.H., saat membacakan surat tuntutan.
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sesuai Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara yang bisa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kejaksaan juga menuntut denda Rp200 juta.
"Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," jelas jaksa.
Kejaksaan juga meminta Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp323.335.276. Setelah dikurangi uang titipan yang sudah disetorkan sebesar Rp80.350.000 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) kejaksaan, sisa yang harus dibayar adalah Rp242.985.276. Pembayaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," tambah jaksa.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., berlangsung aman dan tertib.
"Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa," tutupnya.
Kejaksaan juga memohon penetapan status barang bukti sesuai ketentuan dan pembebanan biaya perkara Rp5.000 kepada Terdakwa.
Dirgantara7//Roli.y


