Polisi Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Curas Terhadap Pelajar 12 Tahun, Satu Diantaranya Resedivis

 

Tanggamus, HD7.id – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Rabu (17/12/2025)


Dua tersangka utama telah ditangkap, termasuk salah satu yang pernah terlibat kasus penggelapan sepeda motor tahun 2016. 

 

Kasus ini dimulai dari laporan korban berinisial RR (12) yang didampingi orang tuanya ke Polsek Pulau Panggung pada Sabtu (13/12). 


Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., yang berbicara mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, kejadian curas terjadi sekitar pukul 16.30 WIB hari itu.

 

"Korban hendak pulang setelah membeli makanan di Pekon Tekad, lalu dicegat di perempatan Pekon Gunung Meraksa. Pelaku mengancam akan memukul sebelum merampas sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna biru," jelas AKP Jumbadio.

 

Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3,5 juta. Menindaklanjuti laporan, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama, Leo Pratama (24) warga Pekon Gunung Meraksa dan resedivis tahun 2016 di rumahnya pada Selasa (16/12/2025).

 

Leo mengakui telah menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada penadah berinisial MYI (22) di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.


Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian bergerak dan mengamankan MYI beserta barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi B 6612 TSG.

 

Dalam pengakuan kepada petugas, Leo menyatakan telah sengaja menunggu di pinggir jalan untuk mencari sasaran. 


"Saya sengaja nunggu di jalan, pas lihat korban masih kecil, saya pikir gampang," katanya. 


Uang hasil gadai sebesar Rp2,3 juta digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang.

 

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Pulau Panggung untuk penyidikan lanjut.


Leo dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan MYI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال