BOGOR, HD7.id – Investigasi mendalam tim Elang Tiga Hambalang di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak yang lebih menegangkan. Selasa (23)12/2025)
Awalnya hanya diduga tumpang tindih lahan, kini tim menemukan indikasi kuat tindak pidana serius yang melanggar Pasal 263, 266, dan 242 KUHP semua terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu.
Kejanggalan yang Berujung ke Pidana
Penelusuran di lapangan mengungkapkan cerita yang menggigit: ada dokumen kepemilikan yang digunakan untuk mengklaim lahan milik penggarap yang sudah mengerjakan tanah tersebut bertahun-tahun.
“Namun sertifikat baru muncul setelah puluhan tahun berlalu dengan perubahan surat yang terindikasi menyamarkan asal usul alas hak atas tanah,” ungkap sumber dalam tim.
Bukan sekadar kelalaian administrasi, kata perwakilan Elang Tiga Hambalang, ini jelas terindikasi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Jeratan Pasal Berlapis yang Menyeramkan
Tim hukum tim menyoroti tiga pasal utama yang diduga telah dilanggar:
• Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Ditemukan dokumen yang dimanipulasi seolah-olah asli untuk mendapatkan hak atas tanah.
• Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik): Dugaan menyisipkan keterangan salah ke dalam sertifikat/warkah
• pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun karena merugikan pihak lain.
• Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu): Indikasi keterangan tidak benar yang diberikan di bawah sumpah selama proses pengajuan data tanah, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.
Modus Operandi yang Sangat Rapi
“Modusnya luar biasa rapi. Ada dugaan mereka menggunakan dokumen pendukung palsu untuk meyakinkan pejabat berwenang menerbitkan sertifikat baru,” ujar jubir Tim Elang Tiga Hambalang pada Senin (22/12/2025).
Ini jelas melanggar Pasal 266, katanya, di mana keterangan palsu digunakan untuk merampas hak orang lain secara “legal” di atas kertas. Tim juga menemukan oknum yang memberikan keterangan saksi tidak sesuai fakta yang merujuk pada pelanggaran Pasal 242 KUHP.
Langkah Tegas: Laporan ke Polres Bogor
Atas temuan ini, tim mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Bukti-bukti seperti salinan dokumen, keterangan saksi kunci, dan perbandingan warkah asli sudah siap diserahkan ke kepolisian.
“Kami tidak akan membiarkan mafia tanah bermain-main dengan hukum. Siapa pun yang terlibat baik oknum sipil maupun pejabat yang memuluskan pelanggaran Pasal 263 dan 266 harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” tegas perwakilan tim dengan nada yang tegas dan tak bisa dinegosiasikan.
(Tim Red)


