TANGGAMUS, HD7.id – Rencana mulus mengubah barang curian jadi uang tunai justru berujung pada penginapan gratis di kantor polisi bagi tiga pemuda di Kabupaten Tanggamus. Berkat kewaspadaan warga yang layak diberi medali, aksi pencurian 11 tabung gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Kelumbayan Barat akhirnya terbongkar, dan para pelaku pun dijamu di Hotel Paladeo alias Mapolsek Limau.
Ketiga terduga pelaku ini berinisial R (21), R (20), dan H (17). Siapa sangka, niat mereka mencari cuan cepat justru berakhir dengan jeratan hukum.
Kapolsek Limau AKP Dedi Yanto, S.Pd., yang menyampaikan hal ini mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Senin, (9/2/2026), mengatakan bahwa ketiga pemuda itu diamankan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi "Siluman" di Tengah Malam yang Terekam CCTV
Kejadian bermula pada Jumat, (6/2), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dunia masih terlelap, ketiga pemuda ini bertindak di sebuah warung milik Ovi Yana (47), warga Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo.
Saking halusnya aksinya, Ovi sama sekali tidak menyadari bahwa stok dagangannya sedang dikuras orang. Baru pada siang harinya, ia mendapat kabar dari kerabat yang iseng menanyakan apakah warungnya kehilangan tabung gas.
Merasa ada yang janggal, Ovi langsung mengecek gudang dan stok barang. Benar saja, 11 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram lenyap tak berbekas.
![]() |
| Gambar yang menunjukkan Barang Bukti |
Pengecekan lebih lanjut lewat rekaman CCTV di lokasi pun membenarkan dugaan itu, aksi pencurian terekam jelas oleh kamera pengawas.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000 dan telah melapor ke Polsek Limau," jelas AKP Dedi.
Niat Jual Barang Curian, Malah Terjebak "Jebakan" Warga
Nah, bagian ini yang bikin geleng-geleng kepala. Setelah berhasil membawa kabur 11 tabung gas, ketiga pemuda ini sepertinya merasa sudah aman. Mereka pun berniat menguangkan hasil curiannya dengan cara menjualnya ke warga.
Sayangnya bagi mereka, warga setempat bukan tipe orang yang mudah ditipu. Saat ketiga pemuda itu menawarkan empat tabung gas kepada salah satu warga, timbul kecurigaan. Daripada langsung membeli, warga tersebut justru menahan mereka sejenak sambil menghubungi Ovi untuk memastikan kebenaran.
Begitu Ovi datang dan memastikan bahwa tabung gas itu adalah miliknya yang hilang, habislah sudah harapan para pelaku untuk dapat cuan. Warga bersama aparat pekon segera menghubungi Polsek Limau.
"Kami yang tiba di lokasi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek. Sepertinya mereka sudah sadar bahwa permainan sudah berakhir.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong. Sementara itu, tujuh tabung lainnya yang diduga sudah terjual ke pihak lain masih dalam proses penelusuran pihak kepolisian.
"Nginep" Gratis, Dapat Jeratan Hukum pula
Alih-alih pulang membawa uang hasil jualan, ketiga pemuda ini justru harus nginep di Mapolsek Limau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka kini dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini kembali menjadi pelajaran berharga, niat buruk memang seringkali terlihat menggiurkan di awal, tapi ujungnya pasti menyakitkan. Apalagi kalau berhadapan dengan kewaspadaan warga dan ketegasan kepolisian.
Dirgantara7//Sahrul


