Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Kamis (4/12) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., beserta anggota Ayanev Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. JPU yang menghadiri sidang adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001), yaitu dengan cara memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.
Modus operandi yang dinilai terbukti adalah terdakwa menggunakan identitas nasabahnya untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES, kemudian dana pencairan kredit tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain pidana penjara 5 tahun 6 bulan (dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan), JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta – dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp357.336.381 yang wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak terpenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika masih kurang, akan ditambah pidana penjara 2 tahun 10 bulan.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa buku tabungan, rekening koran, tanda bukti penyetoran, ID Card, dokumen terkait kredit, dan satu unit telepon genggam – sebagian dikembalikan kepada saksi yang berhak dan sebagian lainnya terlampir dalam berkas perkara.
Persidangan selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembelaan terdakwa pada Kamis (11/12) mendatang.***
(Roli.y)

