SERANG, HD7.ID – Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (4/12/2025) dalam sidang kedua yang dihelat. Acara ini masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.
Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki tahap pokok perkara secara substansial.
Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang.
Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.
"Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini," ujar Muhlisin usai persidangan.
Setelah menyelesaikan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa (16/12/25) dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.
Muhlisin, S.H., kemudian menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat segera memasuki pokok perkara.
"Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum.
Persidangan lanjutan pada 16 Desember mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.***
(Redaksi Tim)

