Lampung, HD7.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menggelar sidang perdana Kamis (4/12/2025) pukul 14.00 WIB, di mana Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan apapun, sehingga sidang langsung ditunda ke tahap pembuktian.
Terdakwa yang diadili adalah Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. (Alm) – mantan Sekretaris Dinas Pemerintahan, Desa, dan Pembangunan (PMP) Kabupaten Pringsewu. Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. bersama dua anggota, sedangkan jaksa Elfiandi Hardares, S.H., M.H. mewakili pihak penuntut. Masing-masing terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang lengkap.
JPU mengajukan dakwaan subsidiairitas: primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor 1999 (sebagaimana diubah 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga mengarahkan 105 kepala pekon se-Kabupaten untuk menganggarkan dan mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Erwin melalui LPPAN dengan biaya Rp13 juta per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan disebut tidak sesuai aturan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.
Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima tanpa eksepsi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa tim penuntut akan segera mempersiapkan semua alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di tahap berikutnya.
( Roli.y )

