Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat, Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan

 

PRINGSEWU, HD7.id– Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara korupsi Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. 


Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., Mantan Ketua LPTQ sekaligus Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama.

 

Dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000,- subsidiari 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39.243.996,- subsidiari 6 bulan penjara. Ia juga wajib membayar biaya perkara Rp2.500,-.

 

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa semula dihukum penjara 1 tahun, uang pengganti Rp5.000.000,- subsidiari 3 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000,-. 


Tuntutan awal JPU mengacu pada Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menuntut penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000,-, uang pengganti Rp39.243.996,-, dan biaya perkara Rp5.000,-.

 

Sampai saat ini, Kejari Pringsewu telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian Rp602.706.672,-. 


Tim JPU akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال