Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Lakukan Pengaledahan Dana Eks PNPM Padasuka

 


Pringsewu, Lampung, HD7.ID – Di hari Harkodia (Hari Anti Korupsi Sedunia) pada Selasa (9/12/2025), Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka dan melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu periode 2014–2020.

Tersangka yang ditetapkan berinisial Az (54), Ketua Unit Pelaksana Khusus (UPK) PNPM-MPd Pardasuka sejak 2014. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang telah dikeluarkan.


Segera setelah ditetapkan, Az ditahan di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari (9–28 Desember 2025) untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan bukti, pelarian, atau pengulangan pelanggaran.


Dari penyidikan sementara, Az diduga telah menyalahgunakan dana bersama Bendahara UPK yang berinisial AB (saat ini DPO). Pada 2014, dia menerima dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 yang disimpan di rekening BSI atas nama SPKP PNPM Pardasuka. 


Namun, penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi tidak ada proposal kelompok, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD seperti yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional pada tahun 2014.


Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar penerima. Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening menjadi nol tanpa pertanggungjawaban sah. Az mengklaim dana habis karena kredit macet, tapi tidak bisa menunjukkan bukti apapun. 


Kondisi ini juga menghambat transformasi dana ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021, karena UPK gagal menyajikan laporan di Musyawarah Antar Desa Januari 2025.


Setelah penahanan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan di Kantor UPK (Pekon Sidodadi) dan tiga rumah pengurus UPK, dengan dukungan TNI Kodim 0424 Tanggamus. Saat pers release diterbitkan, penggeledahan masih berjalan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, dan barang bukti terkait penyimpangan dana.


Kejari Pringsewu Evi Hasibuan menegaskan penyidikan akan dilanjutkan secara intensif untuk melengkapi pembuktian. 


"Upaya pemulihan kerugian negara juga akan dioptimalkan melalui penyitaan, penelusuran aset, dan pendekatan persuasif," ujarnya Evi Hasibuan Kejari Pringsewu 


Kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif demi efektivits dan percepatan penanganan perkara.


Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال