TANGGAMUS, HD7.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus telah menetapkan dua orang warga lokal sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana.
Kejadian terjadi di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu malam (13/12) lalu, menewaskan pasangan suami istri.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pengungkapan kasus di basement Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).
Dia didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubag Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.
"Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan," ungkap AKBP Rahmad.
Kedua tersangka diidentifikasi dengan inisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), keduanya berdomisili di Dusun Way Pering B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis dimulai sekitar pukul 23.15 WIB ketika beberapa warga setempat sedang bermain kartu di dekat rumah korban.
Mereka mendengar suara erangan seperti orang menggigil yang berasal dari rumah Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Saat dicek, suara tersebut sempat berhenti dan bagian ruang tengah rumah tampak gelap.
Tidak lama kemudian, suara erangan kembali terdengar. Warga kemudian menghubungi Ade Riski alias Nanang anak korban yang sedang berada di luar rumah.
Setelah Nanang pulang, ia terpaksa memecahkan kaca pintu karena pintu rumah terkunci. Di dalam, ia dan warga menemukan kedua korban tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di ruang tengah. Nanang segera melaporkan kejadian ke Polsek Pugung.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Proses penangkapan dimulai dari temuan luka pada tersangka AJ, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan. Meskipun awalnya mengelak, akhirnya kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bersama.
Berdasarkan pengakuan, aksi direncanakan pada malam kejadian sendiri untuk membayar hutang. Kedua tersangka telah mengetahui seluk beluk rumah korban dan memasuki bangunan dengan menyiapkan senjata tajam.
"Saat korban Suryanti memanggil-manggil anaknya namun tidak dijawab, tersangka Ari langsung membungkam dan melakukan pembacokan kepala sebanyak 3 kali. Setelah suami korban Rohimi bangun dan meminta tolong, tersangka Aman melakukan hal serupa kepada pria itu," jelas AKBP Rahmad.
Setelah melukai korban, kedua pelaku membuka lemari-lemari dan mengambil uang tunai Rp600 ribu dengan pecahan Rp2 ribuan.
Barang Bukti dan Penjelasan Tentang Keterlibatan Anak Korban
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu bilah golok panjang 45 cm milik Aman, satu bilah golok panjang 35 cm milik Ari, pakaian tersangka (celana dasar hitam, kaos hitam, dan celana pendek hijau), uang tunai korban, serta dua unit handphone merek Infinix dan Vivo milik tersangka.
Mengenai isu keterlibatan anak korban yang ramai diperbincangkan masyarakat, Kapolres menegaskan bahwa meskipun Nanang berteman dengan kedua tersangka,
"belum ditemukan adanya unsur keterlibatannya dalam perencanaan atau pelaksanaan aksi tersebut." Terangnya
Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih.
Ancaman pidana yang dihadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga menetapkan kedua tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tanggamus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka.
"Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan berat," tegas AKBP Rahmad.
Roli.y

