Lampung, HD7.ID – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin, yang menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat.
Majelis hakim dalam sidang tersebut dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. sebagai Ketua Majelis, bersama hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Sementara dari pihak penuntut, hadir salah satu jaksa yaitu Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, JPU mengajukan dakwaan subsidiairitas: dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
JPU menjabarkan bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBPekon TA 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, dengan majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu (10/12/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut, meliputi pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi, tahapan berikutnya akan fokus pada pembuktian, dan tim penuntut akan mempersiapkan alat bukti yang diperlukan.
(Roli.y)

