Advokat Kalapas Warungkiara Konfirmasi RH Ditetapkan Tersangka, Dorong Penyelidikan Profesional

 

JAKARTA, HD7.id – Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm yang menjabat sebagai kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas (Kalapas Kelas II A Warungkiara)


Mengkonfirmasi bahwa RH (33) warga Cilimus Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan kliennya.

 

Keterangan itu disampaikan Lilik saat diwawancara awak media pada Minggu (21/12/2025) di Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat. 


Menurutnya, Satreskrim Polres Sukabumi telah menjemput paksa RH di wilayah Banten dan menahannya di Polres Sukabumi sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus tipu gelap pengusaha di Pelabuhan Ratu.

 

"Kami telah melaporkan RH pada 11 Desember 2025 ke SPKT Polres Sukabumi dengan dua laporan polisi, yaitu LP/B/670/XII/2025 dan LP/B/672/XII/2025," jelas Lilik. 


Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang (UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 378 dan/atau 372 KUHP) serta pemerasan (Pasal 368, 310, dan/atau 311 KUHP).

 

Lilik menjelaskan alasan pelaporan: RH membeli 4 ekor sapi milik Koperasi Pegawai Lapas pada Juni 2025 dengan harga Rp77 juta, memberikan tanda jadi Rp2 juta, namun hingga Desember belum membayar sisa Rp75 juta. 


Malah, RH muncul dengan pamflet unjuk rasa tuntutan pencopotan Kalapas dan memediasi dengan syarat diberikan Rp50 juta agar unjuk rasa tidak terlaksana.

 

"Perilaku RH adalah pemerasan berencana dengan mengancam unjuk rasa dan isu negatif yang merusak kehormatan Kalapas, disertai tekanan psikologis dan intimidasi massa," tegasnya.

 

Sebelumnya, Lilik telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Suhartono untuk memastikan laporan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. 


Ia juga telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolres Sukabumi yang mencakup tujuh poin, antara lain penyelidikan menyeluruh, pengenalan pihak terlibat, pengamanan bukti, panggilan saksi, perlindungan hukum bagi Kalapas, serta pemberitahuan perkembangan secara berkala.

 

"Kami meyakini Polres Sukabumi akan bertindak tegas dan profesional. Tujuan kami adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi kehormatan pejabat negara yang bekerja dengan itikad baik," pungkas Lilik.

 

(Tim/Red)

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال